oleh

Serap Aspirasi Warga Bawean, Eril Desembrilian Prabowo Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Sungairujing

banner 468x60

Gresik, mediabarometer.net – Anggota DPRD Kabupaten Gresik, Eril Desembrilian Prabowo, SE, menggelar kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang bertempat di Dusun Bukul, Desa Sungairujing, Kecamatan Sangkapura, Kebupaten Gresik, Senin (16/3/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB tersebut dihadiri oleh para undangan, tokoh masyarakat, perangkat desa, serta Camat Tambak, Muhammad Nursyamsi, S.P., M.M.A. Para peserta tampak mengikuti jalannya kegiatan dengan penuh perhatian.

banner 336x280

Dalam sambutannya, Eril Desembrilian Prabowo menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan menjadi salah satu upaya untuk mempererat komunikasi antara wakil rakyat dan masyarakat sekaligus menyerap berbagai aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Selain itu, ia juga menyinggung terkait pengajuan aspirasi masyarakat. Menurutnya, berbagai kebutuhan masyarakat seperti pembangunan musholla, madrasah, kelompok masyarakat (pokmas), sektor pertanian, hingga perikanan merupakan bagian dari aspirasi yang sering disampaikan warga.

Namun saat ini, pengajuan aspirasi tersebut harus menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah yang membatasi pada lima program utama. Hal tersebut, menurutnya, menjadi tantangan tersendiri bagi anggota dewan dalam mengakomodir berbagai kebutuhan masyarakat.

“Sekarang aspirasi masyarakat sebenarnya bebas, tetapi kita dibatasi oleh lima program tersebut. Inilah yang membuat saya merasa sedih karena tidak semua kebutuhan masyarakat bisa langsung kami akomodir,” ujarnya.

Eril menegaskan bahwa sebagai wakil rakyat dirinya memiliki pesan moral yang harus dijalankan untuk terus memperjuangkan kepentingan masyarakat.

“Saya mempunyai pesan moral yang harus saya emban dan harus saya buktikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat memiliki motivasi dari pesan moral tersebut,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini anggota DPRD tidak lagi memegang langsung pagu anggaran seperti sebelumnya. Jika dulu anggota dewan memiliki pagu anggaran sekitar Rp3 miliar hingga Rp4 miliar yang dapat digunakan untuk berbagai program melalui proposal masyarakat, kini sistem tersebut sudah tidak berlaku.

Menurutnya, masyarakat tetap dapat mengusulkan program pembangunan, namun usulan tersebut akan diteruskan kepada dinas terkait yang nantinya akan melakukan verifikasi langsung di lapangan serta menentukan besaran anggaran yang dibutuhkan.

“Sekarang masyarakat mengusulkan, kemudian kami menyampaikan usulan tersebut kepada dinas terkait. Dinas yang akan turun langsung ke lokasi dan menentukan pagu anggarannya,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan aturan terbaru, dalam satu daerah pemilihan hanya dapat mengusulkan maksimal 10 usulan dari lima program yang tersedia. Sementara di Pulau Bawean sendiri terdapat 30 desa, terdiri dari 17 desa di Kecamatan Sangkapura dan 13 desa di Kecamatan Tambak.

Meski demikian, Eril mengajak masyarakat untuk tetap bersabar dan tidak berkecil hati karena dirinya akan terus berupaya mengawal aspirasi masyarakat dengan berbagai cara yang memungkinkan.

“Mari bersabar. Saya tetap akan berjuang mengawal aspirasi masyarakat dari berbagai aspek. Jangan bersedih hati atau berkecil hati, karena meskipun dibatasi oleh lima program pokok pemerintah, kami masih bisa berkarya melalui pola-pola lain,” pungkasnya.

Sementara itu, Camat Tambak juga mengingatkan agar berbagai aspirasi masyarakat terkait pembangunan seperti infrastruktur desa, usaha tani, irigasi pertanian, serta program rumah tidak layak huni dapat diusulkan melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) agar dapat diperjuangkan dalam perencanaan pembangunan daerah.

Kegiatan sosialisasi tersebut juga diisi dengan sesi dialog dan tanya jawab antara peserta dan anggota DPRD. Para undangan yang hadir memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai aspirasi serta persoalan yang mereka hadapi di lingkungan masing-masing.

Acara berlangsung dengan tertib dan penuh keakraban hingga selesai. Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin memahami berbagai peraturan daerah serta terjalin komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan masyarakat, khususnya di wilayah Pulau Bawean.

( A.latif )

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *