oleh

Sengketa Tanah Sidomukti, Kuasa Hukum Bongkar Kriminalisasi

-Uncategorized-1346 Dilihat
banner 468x60

Gresik, mediabarometer.net – 9 September 2025. Polemik sengketa tanah di Desa Sidomukti, Kecamatan Kebomas, Gresik kembali mencuat setelah Kuasa Hukum teradu, Advokat Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H., melayangkan permohonan klarifikasi kepada Kanit Idik II Satreskrim Polres Gresik. Surat resmi bernomor 22/SPm.K/IX/2025/MNA itu menegaskan bahwa laporan pengaduan masyarakat Nomor: LPM/488.Satreskrim/VI/2025/SPKT/POLRESGRESIK, tanggal 11 Juni 2025, dinilai tidak memenuhi unsur pidana.

Dalam keterangannya, Nurul Ali menegaskan kliennya, Kuswanto dan Masrofiah, memiliki dasar hukum kuat atas tanah yang disengketakan. “Tanah tersebut dibeli sejak tahun 1960 dengan bukti Surat Keterangan Jual Beli yang ditandatangani Kepala Desa Sidomukti lengkap dengan stempel basah, serta dibuktikan dengan pembayaran pajak tanah secara konsisten hingga kini,” ujarnya.

banner 336x280

Sebaliknya, klaim kepemilikan baru muncul pada tahun 2024 saat program PTSL berjalan, dengan dasar Letter C Desa tahun 2012 atas nama Abdul Majid. Dari sini, ahli waris Abdul Majid, Lutfi Affandi, bahkan sempat memasang patok dan tulisan ancaman hukum di atas lahan tersebut.

Menurut kuasa hukum, tindakan Lutfi justru dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, bahkan diduga mengarah pada praktik mafia tanah. Pasalnya, poin kesepakatan mediasi pada 16 Juni 2025 dengan tegas melarang publikasi data Letter C dan mengharuskan pencabutan laporan ke Polres Gresik. Faktanya, hingga kini laporan tersebut belum dicabut.

Nurul Ali menegaskan bahwa penerapan Pasal 167 KUHP dalam perkara ini keliru. “Pasal itu hanya berlaku jika tanah memiliki kepemilikan yang jelas. Dalam hal ini status tanah masih bersengketa, sehingga penyelesaiannya seharusnya melalui jalur perdata, bukan pidana,” tegasnya.

Ia meminta penyidik Polres Gresik menghentikan proses pidana, sekaligus memberikan perlindungan hukum agar tidak terjadi intimidasi dan kriminalisasi terhadap kliennya. “Solusi hukum yang tepat adalah gugatan perdata di Pengadilan Negeri, bukan kriminalisasi dengan Pasal 167 KUHP,” pungkasnya.

Kuasa hukum juga melampirkan satu bendel bukti pendukung, termasuk surat jual beli tanah tahun 1960, bukti pembayaran pajak, foto dan video pemasangan patok, serta notulen hasil mediasi.

Saat awak media mengonfirmasi langsung di kantor hukumnya, Advokat Moh. Nurul Ali menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami berkomitmen membela hak masyarakat kecil yang sering menjadi korban mafia tanah. Kasus ini tidak boleh dipaksakan masuk ranah pidana karena berpotensi mencederai keadilan,” ungkapnya kepada sejumlah jurnalis.

Dengan adanya permohonan klarifikasi ini, bola kini berada di tangan Polres Gresik : apakah kasus akan terus dipaksakan sebagai pidana, atau diarahkan ke jalur perdata sesuai asas kepastian hukum.

( Msw )

TO BE CONTINUE

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *