oleh

Sengkarut Pasar Kranji dan Borok Kemitraan yang Belum Sembuh

banner 468x60
Foto : Ilustrasi Karikatur

Bekasi, mediabarometer.net – Rencana Pemerintah Kota Bekasi menancapkan tiang pancang proyek baru di Pasar Kandang Gajah ibarat menabur garam di atas luka lama yang menganga. Di tengah jeritan ratusan pedagang yang telantar akibat mangkraknya revitalisasi pasar-pasar sebelumnya, pemerintah daerah justru tampak berselancar mengejar proyek baru.

Syahwat pembangunan ini harus dihentikan. Moratorium pembangunan Pasar Kandang Gajah adalah harga mati sebelum seluruh benang kusut tata kelola pasar di Bekasi diurai hingga tuntas.

banner 336x280

​LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) DPC Kota Bekasi memandang, Walikota / Wakil WaliKota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tidak boleh amnesia terhadap janji mereka sendiri. Publik belum lupa bahwa Revitalisasi Pasar Kranji Baru dan carut-marut fasilitas publik, termasuk urusan MCK di Bantar Gebang, hingga kini masih menjadi borok yang tak kunjung sembuh. Menumpuk proyek baru di atas kegagalan proyek lama hanya akan memperpanjang daftar hitam salah kelola aset di Kota Patriot.

​Lahan Rente di Balik Angka Millyaran Rupiah

​Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI sebenarnya telah mengirimkan alarm keras bagi lini pembuat kebijakan di jajaran Pemkot Bekasi. Audit tersebut membongkar borok laten kemitraan dengan pihak ketiga melalui sistem Bangun Guna Serah (BGS) yang amburadul. Di Pasar Kranji Baru, misalnya, PT ABB tercatat menunggak kewajiban kompensasi kepada daerah dengan angka yang fantastis : Rp 4.008.000.000,00 (empat Millyard Delapan Juta Rupiah ).

​Ironisnya, di saat daerah kehilangan potensi pendapatan miliaran rupiah akibat piutang yang berpotensi macet tersebut, para pedagang justru dipaksa bertahan di Tempat Penampungan Sementara (TPS) dengan fasilitas seadanya. Kenyamanan, keamanan, dan kualitas tempat berdagang layak yang dijanjikan pemerintah seolah menguap begitu saja. Kondisi ini kian diperparah oleh laporan mengenai praktik pemungutan iuran di TPS Pasar Kranji Baru yang dinilai tidak transparan dan akuntabel.

​Setali tiga uang, pemandangan serupa terjadi di Bantar Gebang. Ketidakpatuhan pengelola dalam menyetor kewajiban kompensasi, berkelindan dengan isu miring seputar proyek fasilitas publik seperti MCK. Hal ini mempertegas satu indikasi: fasilitas yang sejatinya diperuntukkan bagi pelayanan publik disinyalir telah bergeser menjadi ladang perburuan rente oknum pejabat.

​Menguji Nyali Adhyaksa : Ingat Instruksi Jaksa Agung !

​Sikap pasif Pemkot Bekasi dalam mengevaluasi kemampuan finansial para mitra pemenang tender—seperti yang direkomendasikan BPK—menimbulkan tanda tanya besar.

Ketidakberanian memutus rantai kemitraan yang merugikan ini mengindikasikan adanya pembiaran yang terstruktur.

​Di sinilah peran penegakan hukum diuji. Kami mengingatkan kembali alarm keras yang pernah disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Jaksa Agung dengan gamblang telah menginstruksikan agar seluruh jajaran kejaksaan menjaga marwah institusi: jangan ada oknum kejaksaan yang meminta-minta proyek, “ngemis-ngemis” proyek, atau bermain mata di balik dalih pengawalan proyek!
​Peringatan keras ini harus menjadi tamparan bagi Korps Adhyaksa di Kota Bekasi.

Jangan sampai pengawalan hukum terhadap rencana pembangunan Pasar Kandang Gajah justru ditunggangi oleh kepentingan berburu proyek oleh oknum tertentu, sementara borok dugaan korupsi di depan mata dibiarkan.

Aliran dana bermasalah, baik dari tunggakan kompensasi pasar maupun dugaan penyelewengan dana MCK Bantar Gebang, harus dibongkar hingga ke akar-akarnya.

Membiarkan kasus ini mengendap sama saja dengan melegitimasi praktik pemiskinan terhadap para pedagang kecil yang setiap hari bertaruh nasib di lapak darurat.

​Urgensi Audit Total dan Moratorium Proyek
​Melanjutkan syahwat pembangunan Pasar Kandang Gajah di tengah badai masalah yang belum reda adalah bentuk kebebalan kebijakan. Berdasarkan fakta-fakta lapangan dan data audit BPK, LSM Trinusa DPC Kota Bekasi mendesak tiga langkah radikal segera diambil :

1. Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi harus segera menghentikan seluruh rencana fisik Pasar Kandang Gajah dan fokus mengejar piutang kompensasi senilai Rp4 miliar lebih dari PT ABB.

2. Pemkot Bekasi wajib merealisasikan janji penyelesaian fisik Pasar Kranji Baru dengan standar kualitas bangunan yang aman dan nyaman bagi pedagang, bukan sekadar janji manis di atas kertas.

3. Inspektorat bersama aparat penegak hukum harus segera mengaudit secara transparan praktik pemungutan iuran di TPS Kranji guna membersihkan sisa-sisa pungutan liar.

​Jangan korbankan keringat pedagang demi mengejar target serapan proyek yang ujung-ujungnya hanya menjadi monumen mangkrak berikutnya. Sembuhkan dulu borok di Kranji dan Bantar Gebang, sebelum Anda berani mengetuk palu untuk anggaran proyek yang baru.

( Tim/Red )

Oleh : Mandor Baya alias Maksum Alfarizi
(Ketua DPC Kota Bekasi LSM Triga Nusantara Indonesia / Trinusa)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *