Gresik, mediabarometer.net — Penertiban pedagang kaki lima (PKL) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik di kawasan zona merah depan RSUD Ibnu Sina, Jalan Raya Gresik–Babat, Kecamatan Kebomas, menuai sorotan publik. Pasalnya, dalam penertiban tersebut, petugas mengangkut tabung gas LPG milik pedagang bakso diduga tanpa menunjukkan surat tugas dan tanpa transparansi identitas petugas di lapangan.

Petugas berdalih keberadaan pedagang bakso mengganggu fungsi trotoar dan akses jalur ambulans rumah sakit. Namun, yang dipersoalkan, pedagang menggunakan peraga bergerak, bukan bangunan permanen, sehingga tabung LPG yang menjadi alat utama mencari nafkah dipertanyakan legalitas penyitaannya.
Saat dikonfirmasi awak media, petugas yang memimpin penertiban enggan menyebutkan nama dan jabatannya.
Petugas: “Langsung ke kantor saja, Mas. Nanti dijelaskan pimpinan. Saya hanya menjalankan tugas di lapangan.”
Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik, terlebih tindakan dilakukan di ruang publik dan berdampak langsung pada mata pencaharian rakyat kecil.
Dasar Hukum Penyitaan Dipertanyakan
Secara regulasi, kewenangan Satpol PP diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP.
Dalam Pasal 5 dan Pasal 7, ditegaskan bahwa penegakan perda wajib menjunjung kepastian hukum, profesionalitas, dan hak asasi manusia.
Sementara itu, tindakan pengambilan barang milik warga tidak dapat dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah.
Pasal 39 KUHAP menegaskan bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat perintah resmi dan disertai berita acara penyitaan.
Jika pengangkutan LPG dilakukan tanpa surat tugas, tanpa berita acara, dan tanpa kejelasan status hukum, maka tindakan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai perampasan.
Hal ini dapat dikaitkan dengan :
– Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau perampasan dengan paksaan, dan
– Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat.
Penertiban Dinilai Abai Aspek Kemanusiaan
Penertiban yang langsung menyasar LPG pedagang bakso, sebagai alat utama mencari nafkah, dinilai tidak mencerminkan pendekatan persuasif dan pembinaan sebagaimana mandat Satpol PP. Tindakan tersebut justru memunculkan dugaan kesan tega terhadap rakyat kecil yang sedang berusaha mempertahankan rezeki.
Hingga berita ini diturunkan, Satpol PP Kabupaten Gresik belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum penyitaan LPG, status barang yang diangkut, maupun keberadaan surat tugas dalam kegiatan penertiban tersebut.
Publik berharap penegakan ketertiban umum dilakukan secara manusiawi, transparan, dan taat hukum, agar kewenangan negara tidak berubah menjadi tindakan yang dinilai sewenang-wenang terhadap masyarakat pencari nafkah.
( Tim )
#rsibnusina, #satpolppgresik, #pemkabgresik











Komentar