oleh

Satlantas Polresta Pasuruan Gelar Operasi Gabungan Penertiban Bentor

-Uncategorized-1108 Dilihat
banner 468x60

Pasuruan, mediabarometer.net – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan Kota menggelar operasi gabungan untuk menertibkan dan menindak becak motor (bentor) yang beroperasi di wilayah hukum Polresta Pasuruan. Operasi ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan bentor yang menimbulkan ketidaknyamanan dan potensi bahaya bagi pengguna jalan lainnya.

Kasatlantas Polres Pasuruan Kota, AKP Yulian Putra Prasviawan, S.T.K, S.I.K, menyatakan bahwa operasi ini sejalan dengan Instruksi Wali Kota Pasuruan Nomor 1738 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang menegaskan bahwa bentor dilarang beroperasi di Kota Pasuruan.

banner 336x280

“Alhamdulillah, kegiatan operasi gabungan ini mendapatkan apresiasi yang sangat positif dari masyarakat,” ujar AKP Yulian.

Dalam operasi ini, beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain:

1. Bentor yang melanggar Pasal 106 ayat (3) dan (4) UU Lalu Lintas, di mana pengemudi wajib mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan.

2. Pemeriksaan kelengkapan kendaraan, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

3. Tidak adanya jaminan perlindungan terhadap korban kecelakaan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungjawaban Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Operasi gabungan ini melibatkan berbagai stakeholder, termasuk Dinas Perhubungan (Dishub), TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), dan Dinas Sosial (Dinsos). Sebelumnya, telah diadakan rapat koordinasi untuk membahas solusi terkait maraknya bentor di wilayah Kota Pasuruan.

Selain melakukan penertiban dan penindakan melalui tilang, pemerintah daerah juga berupaya memberikan solusi alternatif bagi pengemudi bentor. Disnaker Kota Pasuruan menawarkan pelatihan kerja bagi mereka yang terdampak.

“Peserta pelatihan akan mendapatkan sertifikat kompetensi, bantuan transportasi, dan alat pelatihan. Harapannya, mereka dapat memperoleh pekerjaan yang lebih baik setelahnya,” kata Dedy, Kepala Bidang Disnaker Kota Pasuruan.

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinsos Kota Pasuruan, Erna Eka A.H., S.Kep, Ns, MM, Kes., menambahkan bahwa pemerintah memberikan perhatian kepada masyarakat kurang mampu, termasuk para pengemudi bentor yang memenuhi syarat. Mereka berhak mendapatkan bantuan sosial, baik dari APBD maupun APBN.

“Kriteria penerima bantuan di antaranya adalah warga Kota Pasuruan yang telah diverifikasi oleh Dinsos, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI, serta belum pernah menerima bantuan sejenis dari APBD atau APBN,” jelas Erna.

Operasi ini mendapatkan dukungan luas dari masyarakat dan diharapkan dapat menciptakan Kota Pasuruan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua warga serta pendatang. Satlantas Polresta Pasuruan bersama instansi terkait berkomitmen untuk terus melaksanakan penertiban guna menegakkan peraturan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

( Red )

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *