Pasuruan Kota, mediabarometer.net – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan Kota melakukan penindakan terhadap truk yang melanggar ketentuan kelas jalan di Jalan Warungdowo Sidogiri. Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan truk bermuatan berat yang tidak sesuai dengan spesifikasi jalan tersebut.
Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota, AKP Yulian, menegaskan bahwa tindakan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan serta mencegah kerusakan infrastruktur.
> “Kami menerima banyak laporan dari masyarakat terkait truk-truk besar yang melintas di Jalan Sidogiri. Setelah kami lakukan pengecekan, ditemukan banyak pelanggaran, termasuk truk yang melebihi batas muatan serta melanggar rambu lalu lintas,” ujar AKP Yulian.
Dalam operasi yang digelar pada Rabu, 12 Maret 2025, petugas Satlantas menindak sejumlah truk yang kedapatan melakukan pelanggaran. Beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain:
✅ Melanggar rambu larangan melintas bagi kendaraan berat.
✅ Muatan melebihi kapasitas yang diizinkan.
✅ Tidak memiliki surat-surat kendaraan yang lengkap.
Satlantas Polres Pasuruan Kota menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran semacam ini dan akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
> “Kami berharap para pengemudi truk lebih disiplin dan menaati peraturan. Ke depan, kami akan terus meningkatkan patroli untuk memastikan ketertiban lalu lintas di wilayah ini,” tambah AKP Yulian.
Selain melakukan penindakan, Satlantas juga berencana memperkuat koordinasi dengan instansi terkait guna mencari solusi jangka panjang dalam mengatasi permasalahan ini. Dengan langkah tegas ini, diharapkan Jalan Warungdowo Sidogiri menjadi lebih aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
( Cak Mus )














Komentar