oleh

Santunan BPJS Ketenagakerjaan Korban Pabrik Sosis Dipertanyakan

-Uncategorized-1450 Dilihat
banner 468x60

Surabaya, mediabarometer.net – Kasus diduga kecelakaan kerja yang menewaskan seorang karyawan berinisial Z (22 tahun), warga Kwanyar, Bangkalan Madura, di pabrik sosis CV Anugrah Artha Abadi, Jalan Nambangan, kembali menyisakan pertanyaan serius.

Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga korban, ahli waris menerima santunan sebesar Rp 5 juta yang disampaikan langsung oleh staff CV Anugrah Artha Abadi. Tidak lama kemudian, keluarga kembali menerima santunan Rp 5 juta lagi yang disebut-sebut berasal dari BPJS Ketenagakerjaan.

banner 336x280

Keluarga korban juga mengaku diminta untuk menandatangani surat pernyataan bermaterai sebagai syarat pencairan santunan. Namun, keluarga menyampaikan bahwa mereka tidak memahami isi surat pernyataan tersebut dan menandatangani begitu saja.

Pertanyaan besar pun muncul : apakah benar aturan BPJS Ketenagakerjaan hanya memberikan santunan sebesar Rp 5 juta kepada ahli waris korban kecelakaan kerja ? Ataukah ada hak lain yang seharusnya diterima sesuai ketentuan perundangan yang berlaku ?

Informasi dihimpun dari sumber terpercaya, Kecelakaan kerja ini bermula saat korban Z tengah bekerja di area produksi. Berdasarkan keterangan saksi, korban diduga terjebak di dalam mesin mixer penggiling adonan, hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi.
Tragedi ini sontak menimbulkan kepanikan di kalangan pekerja, sementara pihak keluarga dikejutkan oleh kabar duka tersebut.

Awalnya, penyidik Polsek Kenjeran hanya mengamankan lokasi kejadian dan memanggil Tim Inafis. Selanjutnya, penanganan perkara diserahkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang detail mengenai penyebab kecelakaan maupun langkah hukum yang ditempuh.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak maupun Kasat Reskrim belum memberikan jawaban, meskipun telah dikonfirmasi awak media melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp.

Sebagai informasi, dalam waktu dekat mediabarometer.net akan menggali informasi langsung dari BPJS Ketenagakerjaan serta menanyakan sejauh mana CV Anugrah Artha Abadi sudah menjalankan kewajibannya sebagai pemberi kerja yang menaungi keselamatan, hak, dan jaminan para pekerjanya.

(Red)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *