oleh

Resmi ! LSM Trinusa Serahkan Surat ke Gakkum LHK Sidoarjo, Pertanyakan Mandeknya Kasus Tersangka Kadis LH Bekasi

banner 468x60

Resmi ! LSM Trinusa Serahkan Surat ke Gakkum LHK Sidoarjo, Pertanyakan Mandeknya Kasus Tersangka Kadis LH Bekasi

​SIDOARJO, mediabarometer.net – Langkah taktis dan terukur ditunjukkan oleh jajaran Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRIGA Nusantara (Trinusa) Indonesia. Setelah setahun lebih tanpa kejelasan pasca-penetapan tersangka, LSM Trinusa resmi mendatangi dan menyerahkan surat klarifikasi langsung ke Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK/Gakkum LHK) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) di Kec. Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

banner 336x280

​Penyerahan dokumen resmi berkop surat DPN LSM TRIGA Nusantara Indonesia tersebut diterima langsung oleh pihak perwakilan Balai Gakkum LHK di depan ruang lobi utama instansi penegak hukum lingkungan tersebut.
​Menolak Lupa Kasus Pencemaran Lingkungan TPA Burangkeng.

​Langkah jemput bola ke Sidoarjo ini dilakukan untuk mempertanyakan kelanjutan berkas perkara yang menjerat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi aktif, Syafri Donny Sirait (SDS).

​Sebagaimana diketahui dalam kronologi perkara, SDS telah resmi ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum KLH sejak Maret 2025.

Ia diduga kuat melakukan pembiaran dan menyalahi norma tata kelola sampah di TPA Burangkeng, Kecamatan Setu, yang berakibat pada pencemaran air lindi (leachate) secara masif ke aliran sungai dan ekosistem pemukiman warga Bekasi.

​Meskipun gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka SDS telah resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Mei 2025 lalu—yang menguatkan keabsahan penuh status tersangkanya—berkas perkara tersebut justru terkesan jalan di tempat dan belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan hingga memasuki pertengahan tahun 2026 ini.

​Trinusa Tagih Transparansi dan Komitmen Kepala Balai.

​Perwakilan DPN LSM Trinusa menegaskan, kedatangan mereka ke markas Gakkum LHK Jabalnusra di Sidoarjo adalah bentuk nyata dari fungsi kontrol sosial agar penegakan hukum terhadap pelaku perusak lingkungan tidak tebang pilih.

​”Hari ini surat resmi dari DPN LSM TRIGA Nusantara Indonesia sudah resmi diserahkan dan diterima oleh pihak Balai Gakkum LHK Jabalnusra di Sidoarjo.

Kami datang jauh-jauh dari Bekasi untuk menagih komitmen kepastian hukum. Mengapa kasus seorang pejabat daerah yang merugikan lingkungan hidup dan kesehatan rakyat kecil bisa mengendap satu tahun lebih? Publik berhak tahu progresnya,” tegas perwakilan LSM Trinusa usai menyerahkan berkas.

​Melalui rilis berita di media online ini, LSM Trinusa menyatakan akan memberikan waktu bagi pihak Balai Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra untuk memberikan jawaban tertulis yang transparan.

Jika dalam waktu dekat belum ada perkembangan konkret atau pelimpahan berkas (P-21) ke Kejaksaan, LSM Trinusa menegaskan siap mengerahkan massa untuk menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran demi mengawal keadilan lingkungan hidup bagi warga Kabupaten Bekasi.

( Cak Mus )

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *