oleh

Resmi Didampingi DPP LPI Tipikor RI, Bunaiyah Ajukan Permohonan Eksekusi Tanah ke PN Sidoarjo — Desak Keadilan Ditegakkan

banner 468x60

Sidoarjo, mediabarometer.net — Kasus sengketa lahan di wilayah Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo kembali memasuki babak penting. Setelah Mahkamah Agung RI mengabulkan kasasi dalam perkara Nomor 71 K/Pdt/2021 dengan amar putusan kabul kasasi pada 25 Februari 2021, kini pihak yang menang—Bunaiyah—secara resmi memberikan kuasa khusus kepada Moch. Hasan dari DPP Lembaga Pengawas dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (LPI Tipikor RI) untuk melanjutkan langkah hukum hingga eksekusi.

Surat kuasa tertanggal 25 April 2025 tersebut menetapkan Moch. Hasan sebagai pendamping hukum resmi dalam menindaklanjuti hasil putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ia diberi wewenang penuh untuk mengajukan permohonan eksekusi objek sengketa ke Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo.

banner 336x280

Dalam surat resmi yang dikirimkan ke Ketua PN Sidoarjo bernomor 012/DPP-LPI Tipikor RI/VI/2025, DPP LPI Tipikor RI meminta:

1. Keterangan resmi inkracht atas perkara Nomor 71 K/Pdt/2021, yang menyatakan tidak adanya upaya hukum lain dari pihak tergugat setelah kasasi dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

2. Salinan resmi putusan inkracht, yang akan digunakan untuk proses administratif di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo dan instansi terkait lainnya.

3. Percepatan pelaksanaan eksekusi, agar tidak terjadi lagi pelanggaran hukum yang memperkeruh persoalan lahan milik Bunaiyah.

*Pernyataan Tegas Investigasi :*

Dalam keterangannya kepada media, Moch. Hasan, Ketua Tim Investigasi DPP LPI Tipikor RI Jatim menegaskan:

> “Kami hadir bukan untuk membuat gaduh, tapi untuk menegakkan keadilan. Sudah ada putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap. Kalau masih ada oknum yang nekat membangun di atas tanah sengketa tersebut, itu berarti mereka menantang negara dan menginjak-injak putusan pengadilan tertinggi.”

> “Kami minta Pengadilan Negeri Sidoarjo segera mengeluarkan keterangan inkracht dan memproses permohonan eksekusi ini. Jangan biarkan pihak yang kalah dalam perkara mempermainkan hukum dengan cara-cara yang melawan aturan. Kami akan kawal hingga meja hijau. Ini akan jadi pembelajaran hukum atau shock therapy bagi siapapun yang menganggap hukum bisa dibeli.”

Dukungan Lembaga :

Permohonan eksekusi dan pendampingan hukum ini juga diketahui dan disetujui oleh Ketua Umum DPP LPI Tipikor RI, Aidil Fitri, S.H., sebagai bentuk keseriusan lembaga dalam mengawal putusan hukum yang sah dan adil.

Kesimpulan :

Langkah hukum yang diambil oleh Bunaiyah melalui pendampingan resmi dari DPP LPI Tipikor RI menandai komitmen serius untuk menuntut keadilan secara sah dan konstitusional. Proses pengajuan inkracht dan eksekusi ini menjadi tonggak penting dalam penegakan supremasi hukum di tengah maraknya praktik pembangkangan terhadap putusan pengadilan.

Pengawasan publik kini menanti respons tegas dari Pengadilan Negeri Sidoarjo, serta keberanian aparat penegak hukum dalam menjalankan keputusan Mahkamah Agung tanpa pandang bulu.

( Cak Mus )

TO BE CONTINUE

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed