oleh

Razia Miras Tengah Malam, 30 Botol Arak Diamankan Polsek Sangkapura

banner 468x60

Sangkapura, mediabarometer.net – Upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) terus dilakukan jajaran Polsek Sangkapura. Dalam razia minuman keras (miras) yang digelar Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, petugas berhasil mengamankan 30 botol arak ukuran 650 ml yang diduga siap edar.

Razia bermula saat personel melaksanakan patroli rutin di seputaran Pelabuhan Bawean. Petugas mendapati sekelompok anak muda tengah mengonsumsi minuman beralkohol jenis arak. Setelah dilakukan interogasi, diperoleh informasi mengenai lokasi penjualan miras di Dusun Kumalasa, Desa Kumalasa, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik.

banner 336x280

Berbekal informasi tersebut, anggota patroli langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud. Dari hasil pemeriksaan di tempat, ditemukan sebanyak 30 botol arak yang siap untuk diedarkan.

Seorang berinisial ML (21), warga Dusun Sungaitopo, Desa Sungaiteluk, Kecamatan Sangkapura, diamankan bersama barang bukti ke Mapolsek Sangkapura guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Sangkapura, IPTU Andik Asworo, SH., MH., menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen menjaga situasi Sangkapura tetap aman dan kondusif. Peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi memicu tindak kriminal dan gangguan kamtibmas,” tegas IPTU Andik Asworo.

“Kami juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap putra-putrinya, supaya tidak terjerumus dalam kenakalan remaja, termasuk penyalahgunaan minuman keras. Peran keluarga sangat penting dalam membentuk karakter dan masa depan anak,” tambahnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran miras maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Dengan diamankannya barang bukti tersebut, diharapkan peredaran miras ilegal di wilayah Kecamatan Sangkapura dapat ditekan demi terciptanya rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Pulau Bawean.

( A.latif )

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *