Sidoarjo, mediabarometer.net – Arogansi terhadap hukum kembali dipertontonkan di hadapan publik. Meski Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) telah memutus perkara sengketa tanah antara Bunaiyah melawan Andi Fachrudin, S.E., dkk melalui putusan kasasi Nomor 71 K/Pdt/2021 pada 25 Februari 2021, yang mengabulkan kasasi dan berkekuatan hukum tetap (inkracht), ternyata belum membuat oknum patuh pada putusan tersebut.
Fakta terbaru, Pengadilan Negeri Sidoarjo secara resmi menerbitkan Surat Keterangan tertanggal 1 Juli 2025 yang menyatakan bahwa:
“Putusan perkara Nomor 79/Pdt.G/2019/PN Sda Jo No. 18/PDT/2020/PT. SBY Jo. 71 K/Pdt/2021 telah diputus pada tanggal *25 Februari 2021 dan telah diberitahukan kepada para pihak. Hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada upaya hukum lagi yang diajukan. *Dengan demikian, putusan tersebut telah inkracht.”
Penerbitan surat ini sekaligus menegaskan kekuatan hukum absolut atas hak kepemilikan tanah oleh Bunaiyah, dan secara hukum tidak ada lagi ruang perdebatan atau celah hukum lain untuk mengklaim lahan tersebut.
Ironisnya, hingga surat ini diterbitkan oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, oknum bernama Andi Fachrudin, S.E. yang beralamat di Desa Kemantren Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, masih dengan berani melakukan pembangunan fisik di atas objek sengketa.
Tindakannya Dapat Dipidanakan :
Langkah nekat tersebut mengarah pada pelanggaran hukum serius yang dapat dikenakan pasal-pasal berikut:
Pasal 232 KUHP : Mengabaikan atau tidak melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Pasal 385 KUHP : Penyerobotan dan penguasaan tanah secara melawan hukum.
*Pasal 167 KUHP : Memasuki dan menduduki pekarangan milik orang lain tanpa hak.
Moch Hasan menyampaikan ke awak media,.
Pernyataan Tegas dari LPI Tipikor RI :
Ketua Tim Investigasi Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (DPP LPI Tipikor RI ) di Jawa Timur, Moch Hasan*, yang telah diberi *kuasa penuh* oleh Bunaiyah, menyatakan dengan lantang :
“Kami akan kawal perkara ini hingga ke meja hijau. Ini bukan lagi sekadar persoalan tanah, tapi penghinaan terbuka terhadap lembaga peradilan tertinggi Republik Indonesia. Negara tak boleh kalah oleh oknum yang secara terang-terangan melawan hukum.”
Tuntutan ke Aparat Penegak Hukum :
Dengan dikeluarkannya *Surat Keterangan Inkracht dari PN Sidoarjo, tidak ada alasan lagi bagi aparat kepolisian, kejaksaan, maupun ATR/BPN untuk menunda proses eksekusi dan penindakan hukum.* Jika dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk atas wibawa hukum di Indonesia.
Rakyat kecil telah menang di pengadilan, saatnya hukum menang di lapangan.
( Red )
TO BE CONTINUE














Komentar