BEKASI, mediabarometer.net – Penetapan tiga mantan pejabat Perumda Tirta Bhagasasi—yakni mantan Direktur Usaha (AEZ) serta dua mantan Kepala Bagian Pemasaran (RF dan MSB)—sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi belum mengakhiri perburuan aktor intelektual dalam skandal Sambungan Langganan (SL). Di bawah komando Mandor Baya dari LSM TRINUSA Kabupaten Bekasi, aliansi masyarakat sipil kini membongkar dugaan penyelewengan yang lebih terstruktur, melibatkan kontrak vendor pihak ketiga, selisih tarif pendaftaran, hingga indikasi benturan kepentingan (conflict of interest) di jajaran pimpinan aktif.
Satu nama vendor yang disorot tajam oleh Mandor Baya dan timnya adalah CV Wiantara Avi, perusahaan pelaksana yang memegang kontrak pengadaan SL di wilayah Cabang Pembantu (KCP) Tambun Utara.
Jejak Dua Kontrak di Tambun Utara
Berdasarkan dokumen internal yang didapatkan oleh LSM TRINUSA Bekasi, pengadaan jaringan air bersih untuk ribuan hunian di kawasan Tambun Utara awalnya diikat melalui dua instrumen Surat Perintah Kerja Sama (SPKS) antara Perumda Tirta Bhagasasi dan CV Wiantara Avi : SPKS No. 80/SPKS/PDAM/Bks/VI/2023 Lokasi: Perumahan Griya Kota Bekasi 2 (Desa Satriamekar).Target: 700 Sambungan Langganan (SL). Masa Berlaku: 27 Juni 2023 – 25 Juni 2025.
SPKS No. 89/SPKS/PDAM/Bks/VIII/2023
Lokasi : Perumahan Darmawangsa Residence II (Desa Satriamekar). Target: 1.000 Sambungan Langganan (SL). Masa Berlaku: 16 Agustus 2023 – 16 Agustus 2025. Dari total komitmen 1.700 SL, audit transaksi lapangan yang dikawal Mandor Baya mencatat hanya 439 SL yang terealisasi secara legal selama masa kontrak berlangsung. Artinya, terdapat sedikitnya 1.199 SL yang tidak pernah terpasang atau terdaftar sesuai tenggat kerja sama.
Anatomi Modus: Pungutan Pasca-Kontrak dan Selisih Setoran
Temuan riset investigatif LSM TRINUSA atas lembar rekapitulasi data transaksi mengungkap pola penyimpangan yang terstruktur : Pendaftaran “Kedaluwarsa”: Meski masa berlaku SPKS telah habis, aktivitas penarikan biaya pendaftaran dari masyarakat ternyata tidak dihentikan. Di Perumahan Griya Kota Bekasi 2, terdata 13 SL tetap didaftarkan pasca-habis kontrak (periode November 2025 – Maret 2026).
Sementara di Darmawangsa Residence, ditemukan 42 SL yang ditarik biayanya pada periode serupa. Beban Konsumen vs. Setoran Resmi: Pada pendaftaran pasca-kontrak tersebut, warga dipungut biaya pendaftaran hingga Rp1.326.500,- per SL. Namun, angka yang disetorkan ke kas BUMD berdasarkan kesepakatan awal hanya sebesar Rp398.300,- (terdiri atas biaya pendaftaran kerja sama Rp313.300,-, kawat segel Rp75.000,-, dan materai Rp10.000,-). Jurang selisih angka itulah yang ditengarai mengalir ke rekening non-resmi dan menyumbang angka estimasi kerugian daerah yang ditaksir mencapai Rp4,5 miliar.
Benang Merah: Dua Topi Daud Husen
“Mengapa transaksi berstatus kedaluwarsa ini bisa melenggang tanpa teguran dari pengawasan internal BUMD?” tegas Mandor Baya dari LSM TRINUSA.
Jawabannya mengarah pada posisi Daud Husen. Sebelum menduduki posisi strategis sebagai Direktur Umum (Dirum) Perumda Tirta Bhagasasi, Daud Husen bertindak selaku Direktur/Pimpinan CV Wiantara Avi—pihak yang menandatangani dokumen SPKS tersebut. Ketika Daud Husen menjabat sebagai Dirum aktif yang membawahi fungsi administrasi, keuangan, dan pengawasan operasional, peran ganda ini dinilai memicu benturan kepentingan (conflict of interest).
Jabatan direksi aktif diduga dimanfaatkan untuk melakukan pembiaran (omission) atas kewajiban setoran CV Wiantara Avi yang belum terpenuhi, sekaligus menutupi praktik pemungutan tarif SL di luar ketentuan.
Desakan Penegakan Hukum oleh Mandor Baya & LSM TRINUSA
Atas temuan ini, Mandor Baya bersama tim hukum LSM TRINUSA Bekasi menegaskan tidak akan berhenti sampai di penetapan tiga tersangka eks pejabat teknis (AEZ, RF, MSB). Laporan pengaduan resmi (Lapdu) kini dilayangkan secara berjenjang oleh Mandor Baya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kejaksaan Agung RI, dan KPK guna mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap Daud Husen, penelusuran aliran dana (follow the money), serta penerapan pasal Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12e UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
( Cak Mus )











Komentar