oleh

Proyek Dakel Jl. Manyar Sabrangan Gg 1 dan 2 Surabaya, Diduga Melanggar SOP, Lurah dan Pokmas Saling Lempar Tanggungjawab

banner 468x60

Surabaya, mediabarometer.net – Pekerjaan proyek dengan anggaran DAKEL (Dana Kelurahan) sudah merambah ke surabaya untuk membangun dan memperbaiki sarana umum bagi masyarakat surabaya. Namun proyek yang di jalan Manyar sebrangan II kel. Manyar Sabrangan kec. Mulyorejo Surabaya sudah melanggar SOP tanpa mengenakan APD bagi para pekerja proyek.

Dengan spesifikasi :
Nama paket : Pembangunan jalan paving baru dan U-Ditch 40/60 dengan cover 2 sisi Nilai kontrak : Rp. 538.661.000,00
Pelaksana : Pokmas Manyar Sabrangan Membangun

banner 336x280

Namun saat dikonfirmasi TIM di lokasi proyek, ketua pokmas mengatakan “Tujuan dan kepentingan sampean apa, kok cari-cari kesalahan, yaa sampean silahkan konfirmasi ke kelurahan aja mas biar kami pokmas nunggu di panggil lurahnya” ujar H. Fatah. Kamis ( 13/8/25).

Terlebih pelaksana dari POKMAS tidak menggunakan pekerja dari warga setempat yang kurang ahli dalam bidang kontruksi, karena terlihat dari sistem kerjanya, air selokan masih mengalir dan berkecimbung namun U-Ditch langsung dipasangkan dan terlihat asal-asalan.

Namun saat wartawan media ini konfirmasi ke Rony selaku Lurah Manyar Sabrangan dengan adanya temuan pekerja tidak memakai APD, namun Rony tidak ada tanggapan apapun seakan bersifat acuh.

Ketidakpatuhan pekerja proyek dalam menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dapat melanggar beberapa peraturan perundang-undangan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Perusahaan memiliki kewajiban untuk menyediakan APD dan memastikan pekerjanya menggunakannya. Pelanggaran ini dapat berakibat pada sanksi hukum bagi perusahaan, seperti denda atau bahkan pidana penjara.

• Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
Pasal 86 ayat 1 dan 2 serta Pasal 87 ayat 1 menegaskan pentingnya K3 dan kewajiban perusahaan dalam menyediakannya.
• Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri:
Pasal 2 mewajibkan pengusaha menyediakan APD sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan pekerja wajib menggunakannya, sedangkan Pasal 6 menyebutkan hak pekerja untuk menolak pekerjaan jika APD tidak memenuhi standar.
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja:
Mengatur kewajiban pengusaha untuk menyediakan APD dan memastikan penggunaannya oleh pekerja.

Jika pekerja tidak menggunakan APD, perusahaan bisa dikenakan sanksi berupa:
• Teguran tertulis: Sanksi administratif yang diberikan oleh pengawas ketenagakerjaan.
• Perintah penghentian kegiatan sementara: Jika pelanggaran K3 dinilai membahayakan.
• Rekomendasi pencabutan izin operasional: Sanksi terberat bagi perusahaan yang melanggar aturan K3.
• Denda: Sanksi finansial yang dapat dikenakan kepada perusahaan.
• Pidana penjara: Sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan K3.

( Red )

Jelas perkara ini harus ditindaklanjuti. ( Tim )

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed