oleh

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran 31,62 Gram Sabu, Bandar Residivis Dibekuk

banner 468x60

Surabaya, mediabarometer.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Melalui konferensi pers yang digelar di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (27/1/2026), polisi mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan barang bukti seberat 31,62 gram.

Pers release tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., didampingi Kanit I Sat Resnarkoba IPDA Dedi Sumarsono, S.H., M.H., serta Kasi Humas IPTU Suroto.

banner 336x280

AKP Adik Agus menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka SR (58), warga Jalan Bogen Surabaya, yang berperan sebagai bandar. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Jalan Bogen Surabaya.

“Dari tangan tersangka SR, kami mengamankan 17 plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto 31,62 gram, timbangan digital, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp500 ribu, handphone, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk menyimpan dan mengedarkan barang haram tersebut,” ungkap AKP Adik Agus.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh SR dari seseorang berinisial RA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram itu kemudian dipaketkan ulang ke dalam beberapa klip kecil dan diedarkan kepada para pembeli dengan harga bervariasi.

Selain SR, polisi juga mengamankan tiga tersangka lain yakni NR (25), BP (35), dan AF (20), yang diketahui sebagai pengguna. Ketiganya membeli sabu dari SR dengan cara patungan. Hasil tes urine yang dilakukan oleh Dokkes Polres Pelabuhan Tanjung Perak menunjukkan ketiganya positif mengandung methamphetamine.

“SR merupakan residivis kasus narkotika. Pada tahun 2011 yang bersangkutan pernah divonis empat tahun penjara dan bebas pada 2014. Ini menjadi perhatian serius kami karena menunjukkan masih adanya peredaran narkotika yang dilakukan secara berulang,” tegas AKP Adik Agus.

Atas perbuatannya, tersangka SR dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat, termasuk penjara seumur hidup. Sementara tersangka NR, BP, dan AF diproses sebagai pengguna dan akan menjalani asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNN Kota Surabaya.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak memastikan penyidikan terus dikembangkan guna membongkar jaringan pemasok di atasnya serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

“Perang terhadap narkoba akan terus kami lakukan tanpa kompromi,” pungkas AKP Adik Agus.

( Limbad )

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *