Surabaya, mediabarometer.net — Polemik kewajiban kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) kian menjadi sorotan. Selain memberatkan pelaku usaha, praktik pungutan yang diterapkan APBMI dinilai tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi.
Junaidi, General Manager Pelindo Place, saat dikonfirmasi awak media Senin ( 01/09/2025 ) menyatakan hanya mengetahui adanya KTA APBMI tanpa menjelaskan detail aturan maupun legalitas yang mendasarinya.
Syafik, Sekretariat APBMI DPW Jawa Timur, secara terbuka membenarkan bahwa setiap Perusahaan Bongkar Muat (PBM) wajib membuat KTA dengan biaya Rp50 juta serta adanya pungutan Rp350,- (tiga ratus lima puluh rupiah) per tonase kegiatan.
Namun, seorang pengusaha PBM terpercaya, sebut saja X, yang enggan identitasnya dipublikasikan, mengungkapkan hal berbeda.
“Biaya Rp350,- itu justru dibebankan langsung ke PBM, bukan ke pemilik barang sebagaimana disebutkan,” ujarnya kepada awak media.
Keterangan tersebut menambah keraguan publik sekaligus menimbulkan dugaan adanya praktik korupsi terselubung dengan pola “pungutan berjamaah” yang sistematis.
Analisa Yuridis
Pasal 90A Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran menegaskan bahwa BUP (Badan Usaha Pelabuhan) wajib bermitra dengan PBM yang sah dan berizin. Namun, pasal tersebut tidak pernah memberikan mandat kepada organisasi profesi seperti APBMI untuk menjadikan KTA sebagai syarat operasional PBM.
Dengan demikian, pungutan Rp50 juta dan biaya Rp350,- per tonase dapat dikategorikan sebagai pungutan liar yang melanggar :
Pasal 368 KUHP (pemerasan),
Pasal 12 huruf e UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (penyalahgunaan kewenangan dengan pungutan tidak sah),
Prinsip konstitusi dalam Pasal 33 UUD 1945 tentang keadilan dan pemerataan ekonomi.
Kesimpulan
Praktik KTA APBMI telah melahirkan polemik serius yang tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga menimbulkan konsekuensi hukum. Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi resmi baru diperoleh dari GM Pelindo Place dan Sekretariat APBMI DPW Jatim, sementara dugaan pungutan liar dan potensi korupsi masih menjadi tanda tanya besar yang menuntut pengawasan aparat penegak hukum.
Sebagai pilar keempat demokrasi, awak media akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi transparansi, akuntabilitas, dan tegaknya supremasi hukum di sektor pelabuhan.
( Msw )
TO BE CONTINUE











Komentar