Sidoarjo, mediabarometer.net – Proses hukum terkait sengketa lahan di wilayah Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, terus menunjukkan perkembangan signifikan. Pada Senin, 30 Juni 2025 pukul 13.21 WIB, Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo secara resmi menerima surat permohonan keterangan inkracht dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (DPP LPI Tipikor RI) Jawa Timur.
Surat tersebut berkaitan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 71 K/Pdt/2021, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 25 Februari 2021 dengan amar putusan kabul kasasi atas nama Bunaiyah, warga Desa Keret, Kecamatan Krembung.
Permohonan ini merupakan bagian dari langkah resmi DPP LPI Tipikor RI dalam mengawal pelaksanaan hukum agar tidak berhenti hanya pada putusan tertulis, namun juga dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme eksekusi objek sengketa.
Perihal Permohonan :
DPP LPI Tipikor RI dalam surat resminya memohon agar:
1. Kepala Pengadilan Negeri Sidoarjo mengeluarkan surat keterangan inkracht, yang menyatakan bahwa tidak ada upaya hukum lanjutan dari pihak tergugat setelah putusan kasasi MA dikabulkan.
2. Keterangan tersebut digunakan untuk proses administrasi hukum di kantor ATR/BPN Sidoarjo dan instansi terkait lainnya sebagai bukti penguatan hak hukum atas objek lahan.
Konfirmasi dan Tindak Lanjut :
Penerimaan surat ini tercatat dalam Tanda Terima Resmi atas nama pengirim:
DPP LPI Tipikor RI Jawa Timur
Tujuan: Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo
Hari/Tanggal: Senin, 30 Juni 2025
Waktu: ±13.21 WIB
Perihal: Permohonan Keterangan Inkracht No. 71 K/Pdt/2021
Dengan adanya bukti tanda terima ini, proses pengajuan keterangan inkracht resmi telah teregistrasi di lembaga peradilan, dan publik kini menanti tindak lanjut dari PN Sidoarjo sesuai asas cepat, tepat, dan transparan dalam penegakan hukum.
Pernyataan Lembaga :
Ketua Tim Investigasi DPP LPI Tipikor RI Jawa Timur, Moch. Hasan, menyatakan bahwa penerimaan surat ini menjadi langkah awal yang konkret untuk memastikan hak hukum rakyat tidak hanya di atas kertas, tetapi juga terlindungi dalam praktik.
“Bukti tanda terima ini adalah penegasan bahwa negara harus hadir melindungi hak rakyat kecil. Kami menunggu respon resmi dari Pengadilan Negeri Sidoarjo. Bila tidak segera diproses, kami akan bawa persoalan ini ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung,” ujarnya.














Komentar