JAKARTA, mediabarometer.net — Pernyataan mengejutkan disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di tengah menguatnya desakan masyarakat agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan. Dasco menyatakan dirinya bersama pimpinan DPR lainnya siap mundur apabila RUU tersebut tidak disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Dasco saat menerima dan merespons tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
“Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” tegas Dasco.
Pernyataan itu bukan lagi sekadar wacana politik biasa. Dengan menyebut batas waktu yang jelas, komitmen pimpinan DPR kini menjadi perhatian publik dan akan diuji melalui proses legislasi hingga Desember mendatang.
Dasco juga meminta masyarakat tidak meragukan komitmen DPR untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan bahwa parlemen akan berupaya memenuhi tuntutan masyarakat.
“Kami tidak ada prasangka, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian,” ujarnya.
AMPB Desak DPR Penuhi Komitmen
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu datang ke Kompleks Parlemen dengan membawa tuntutan tegas. Mereka mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sekaligus mendorong pemberlakuan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
AMPB bahkan memberikan tenggat waktu hingga 15 Desember 2026. Jika sampai batas waktu tersebut RUU Perampasan Aset tidak disahkan, mereka meminta pimpinan DPR mempertanggungjawabkan komitmen yang telah disampaikan kepada masyarakat.
Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, menyampaikan tuntutan tersebut secara langsung kepada pimpinan DPR.
“Kalau sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A, B, C, D, E, F, G, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua,” ujarnya.
AMPB juga meminta komitmen pimpinan DPR dituangkan secara tertulis. Mereka menilai persoalan RUU Perampasan Aset tidak boleh terus berhenti pada pembahasan dan janji politik tanpa kepastian pengesahan.
Bagi masyarakat, pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian politik dan kepastian hukum, bukan sekadar pernyataan di hadapan publik.
DPR Pastikan RUU Disahkan Desember 2026
Tekanan terhadap DPR semakin menguat setelah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan RUU Perampasan Aset akan disahkan pada Desember 2026.
Habiburokhman bahkan menegaskan bahwa pengesahan tersebut bukan lagi sekadar target, melainkan sebuah kepastian.
“Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” kata Habiburokhman dalam rapat paripurna DPR, Kamis (27/8/2026).
Menurutnya, RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk melengkapi pembaruan hukum pidana nasional setelah KUHP dan KUHAP mengalami revisi.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi bagian penting dalam membangun satu kesatuan sistem peradilan pidana yang terpadu atau integrated criminal justice system.
Kini Publik Menunggu Pembuktian
Dengan adanya dua pernyataan dari pimpinan DPR tersebut, perhatian publik kini tertuju pada proses pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Desember 2026.
Jika RUU tersebut berhasil disahkan sebelum atau paling lambat 15 Desember 2026, DPR memiliki kesempatan membuktikan bahwa desakan masyarakat benar-benar dijawab melalui kerja legislasi nyata.
Sebaliknya, apabila pengesahan kembali gagal mencapai tenggat waktu yang telah disebutkan, publik tentu memiliki dasar untuk mempertanyakan dan menagih komitmen yang telah disampaikan secara terbuka.
Terlebih, pernyataan Dasco mengenai kesiapan mundur apabila RUU tersebut tidak selesai telah menjadi bagian dari komitmen politik yang disampaikan langsung di hadapan masyarakat.
Jabatan publik bukan sekadar kehormatan, melainkan amanah yang melekat dengan tanggung jawab. Ketika seorang pejabat menyatakan siap mengundurkan diri apabila sebuah komitmen tidak terpenuhi, maka pernyataan tersebut wajar apabila diuji oleh publik.
Kini bola berada di tangan DPR. Waktu akan menjadi pembuktian: apakah RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan sesuai komitmen, atau justru pernyataan siap mundur tersebut akan ditagih oleh rakyat ?
( Bang Danu )











Komentar