Pasuruan, mediabarometer.net – Dugaan alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menjadi proyek perumahan kian memanas. Koalisi Civil Society Pasuruan resmi melayangkan pengaduan masyarakat (DUMAS) ke Polda Jawa Timur atas pembangunan Perumahan Amerta Candi Permai yang diduga berdiri di atas lahan yang dilindungi negara.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: 001/DUMAS-KCSP/IV/2026 dan ditujukan kepada Kapolda Jawa Timur cq. Direktur Reserse Kriminal Khusus. Pengaduan ini diajukan oleh LSM Trinusa bersama LSM Gajahmada Nusantara (GMN) sebagai bagian dari koalisi masyarakat sipil.
Dalam laporan tersebut, turut disorot pihak pengembang yang disebut bernama David, yang diduga bertanggung jawab atas pembangunan perumahan di lokasi yang masuk kategori lahan dilindungi.
Berdasarkan temuan di lapangan, pembangunan perumahan tetap berjalan meskipun lokasi diduga kuat masuk dalam kategori LSD—lahan strategis yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak boleh dialihfungsikan demi menjaga ketahanan pangan nasional.
Ketua DPP LSM Gajah Mada Nusantara, Misbahul Munir, menegaskan bahwa pembangunan tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan berpotensi tindak pidana serius. Ia menyebut, pelaku alih fungsi lahan LSD dapat dijerat pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 5 milliar.
“Dengan berdirinya perumahan Amerta Candi Permai di atas lahan hijau ini sudah jelas melanggar perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan program pemerintah terkait ketahanan pangan. Harapan saya agar Diskrimsus Polda Jatim segera menindaklanjuti DUMAS kami dan semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut untuk segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Misbahul Munir.
Ia menambahkan, aturan tersebut secara tegas mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang melarang keras perubahan fungsi lahan sawah dilindungi menjadi kawasan pembangunan.
Lebih lanjut, Munir menekankan bahwa kepemilikan sertifikat tanah tidak bisa dijadikan pembenaran jika lahan tersebut telah masuk dalam peta LSD. Secara aturan, penggunaan lahan tetap wajib sebagai sawah dan pembangunan berpotensi tidak mendapatkan izin resmi serta bisa berujung pembongkaran paksa.
Dalam surat pengaduannya, koalisi juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan.
Koalisi Civil Society Pasuruan mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat, transparan, dan tegas. Mereka menilai, jika praktik alih fungsi lahan dilindungi terus dibiarkan, maka dampaknya tidak hanya merusak tata ruang, tetapi juga mengancam ketahanan pangan nasional.
( Tim )













Komentar