oleh

Perkara Pengeroyokan di Kraton Resmi Naik ke Penyidikan, TRINUSA Apresiasi Kinerja Penyidik dan Desak Penetapan Tersangka

banner 468x60
Ketua LSM TRINUSA DPC Pasuruan Raya bersama Pelapor di Polres Pasuruan Kota

Pasuruan, mediabarometer.net – Perkembangan signifikan terjadi dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang terjadi di Dusun Kemuning, Desa Gambir Kuning, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Setelah sebelumnya diberitakan pada 18 Mei 2026 dengan tajuk “Kasus Dugaan Pengeroyokan di Kraton Memanas, Saksi Mulai Dipanggil Penyidik: TRINUSA Desak Penetapan Tersangka”, kini perkara tersebut resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/622/SP2HP-3/VII/RES.1.6./2026/Satreskrim tertanggal 10 Juli 2026, yang diterbitkan oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota.

banner 336x280

Dalam SP2HP dijelaskan bahwa penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pasuruan Kota telah melaksanakan gelar perkara pada Selasa, 7 Juli 2026. Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, para peserta sepakat bahwa perkara dugaan tindak pidana yang dilaporkan melalui Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor:LPM/SATRESKRIM/119/IV/2026/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 April 2026, layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Sebagai tindak lanjut, pada 13 Juli 2026, pelapor M. Ayub secara resmi menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: STTPL/B/54/VII/2026/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR, atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/54/VII/2026/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR. Dengan diterbitkannya laporan polisi tersebut, proses penanganan perkara kini memasuki tahapan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan mengungkap secara terang peristiwa pidana yang terjadi.

Ketua LSM TRINUSA DPC Pasuruan Raya, Erik, menyampaikan apresiasi kepada jajaran penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan Kota yang dinilainya telah bekerja secara profesional dalam menangani perkara tersebut.

“Kami mengapresiasi kinerja penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan Kota yang telah bekerja secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hingga perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan. Ini menunjukkan bahwa setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Erik kepada awak media.

Meski demikian, Erik berharap penyidikan dapat segera dituntaskan agar memberikan kepastian hukum bagi para korban.

“Kami mendesak agar penyidik segera menetapkan tersangka apabila seluruh unsur pidana dan alat bukti telah terpenuhi. Dengan demikian, proses hukum dapat berlanjut sesuai mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku. Korban berhak memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan,” tegasnya.

Erik juga menyatakan keyakinannya bahwa penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan Kota akan tetap menjaga independensi dan integritas dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

“Saya percaya penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengedepankan integritas dalam penegakan supremasi hukum sesuai semangat dan slogan ‘Polri Untuk Masyarakat’. Kami akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas dan berharap seluruh proses berjalan transparan, profesional, serta tanpa intervensi dari pihak mana pun,” pungkasnya.

Dengan resmi naiknya perkara ke tahap penyidikan, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan secara maksimal, sehingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bagi para korban.

( Red )

TO BE CONTINUE

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *