PASURUAN, mediabarometer.net – Penanganan perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang terjadi di Dusun Kemuning, RT 10 RW 4, Desa Gambir Kuning, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya diberitakan pada 18 Mei 2026, proses penanganan perkara tersebut resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
Perkembangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/622/SP2HP-3/VII/RES.1.6./2026/Satreskrim, tertanggal 10 Juli 2026, yang diterbitkan oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa perkara berawal dari Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor: LPM/SATRESKRIM/119/IV/2026/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 29 April 2026, terkait dugaan tindak pidana secara terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum, yang terjadi di depan rumah Sdr. Rohman, Dusun Kemuning, Desa Gambir Kuning, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan Kota juga telah melaksanakan gelar perkara pada 7 Juli 2026, dengan hasil kesimpulan dan rekomendasi bahwa perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan karena dinilai telah memenuhi dasar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Ketua LSM TRINUSA DPC Pasuruan Raya, Erik, menyampaikan apresiasi atas langkah profesional yang dilakukan penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan Kota dalam menangani perkara tersebut.
“Kami mengapresiasi kinerja penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan Kota yang telah bekerja secara profesional hingga perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan. Ini menjadi bukti bahwa laporan masyarakat ditindaklanjuti secara serius sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Erik kepada mediabarometer.net.
Meski demikian, Erik berharap proses hukum tidak berhenti pada peningkatan status perkara semata. Ia mendesak agar penyidik segera menetapkan tersangka apabila seluruh unsur pidana dan alat bukti telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum.
“Kami mendesak agar penyidik segera menetapkan tersangka sehingga proses hukum dapat berjalan ke tahapan berikutnya sesuai prosedur yang berlaku. Korban berhak memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan,” tegasnya.
Erik juga menyatakan keyakinannya bahwa penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan Kota akan tetap menjunjung tinggi profesionalisme, objektivitas, dan integritas dalam menegakkan hukum.
“Saya percaya penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengedepankan integritas dalam penegakan supremasi hukum, sejalan dengan semangat ‘Polri untuk Masyarakat’. Kami akan terus mengawal perkara ini hingga seluruh proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi para korban,” pungkasnya.
Dengan meningkatnya status perkara ke tahap penyidikan, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan lebih cepat sehingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
( Red )
TO BE CONTINUE















Komentar