SAMPANG, mediabarometer.net – Penghentian penyelidikan dugaan kasus penganiayaan yang dilaporkan Sunama, warga Dusun Bunut, Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, menuai sorotan dan tanda tanya dari masyarakat. Keputusan Satreskrim Polres Sampang menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP3 Lidik) pada 20 Mei 2026 dinilai menimbulkan berbagai pertanyaan terkait proses penanganan perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai memiliki kemiripan dengan sejumlah perkara penganiayaan lain yang sebelumnya dapat diproses hingga tahap penyidikan. Dalam laporannya, Sunama mengaku menjadi korban tindakan yang diduga memenuhi unsur penganiayaan. Namun, pihak kepolisian menyatakan penghentian dilakukan karena hasil visum tidak ditemukan luka fisik, rekaman video yang diajukan pelapor dinilai tidak menunjukkan adanya tindakan penganiayaan secara jelas, serta alat bukti yang dianggap belum mencukupi.
Meski demikian, alasan penghentian tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan. Publik mempertanyakan apakah seluruh saksi telah diperiksa secara maksimal sebelum kesimpulan diambil. Selain itu, muncul pertanyaan mengenai efektivitas pemanggilan pihak terlapor yang disebut sempat tidak memenuhi panggilan penyidik, namun perkara justru berakhir dengan penghentian penyelidikan.
Di hadapan awak media, Sunama mengaku kecewa dan merasa belum memperoleh kejelasan hukum yang memadai. Ia mempertanyakan mengapa kasus yang dilaporkannya dihentikan sementara menurut pengakuannya masih terdapat saksi yang belum diperiksa secara menyeluruh. “Saya hanya mencari keadilan. Kalau memang saya salah, silakan sampaikan. Tetapi kalau saya benar, jangan sampai perkara ini berhenti sebelum semua fakta diperiksa secara lengkap,” ujarnya.
Sorotan juga muncul terkait mekanisme pemeriksaan saksi. Sunama mengungkapkan bahwa anak perempuannya yang akan dimintai keterangan sebagai saksi merasa keberatan karena pemanggilan dilakukan pada malam hari sehingga memilih tidak hadir. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian agar seluruh proses pemeriksaan dapat berjalan optimal dan tidak menimbulkan persepsi yang beragam di tengah masyarakat.
Sejumlah warga dan pemerhati hukum kini mendorong agar dilakukan gelar perkara ulang secara terbuka dan profesional guna memastikan seluruh fakta, alat bukti, serta keterangan saksi diuji secara komprehensif. Langkah tersebut dianggap penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Kasus ini pada akhirnya bukan hanya menyangkut laporan yang diajukan Sunama, tetapi juga menyangkut harapan masyarakat terhadap hadirnya kepastian hukum yang transparan, objektif, dan berkeadilan. Oleh karena itu, desakan agar dilakukan evaluasi serta peninjauan kembali terhadap penghentian penyelidikan terus menguat demi memastikan tidak ada fakta yang terabaikan dalam proses penanganan perkara tersebut.
Perkara ini menjadikan perhatian khusus dan awak media akan terus mengawal serta mmonitoring perkembangan selanjutnya.
( Tim 030 )
#Kapolda Jawa Timur
#Bidpropam Polda Jawa Timur
#Polres Sampang
#Hak Asasi Manusia (HAM)













Komentar