Surabaya, mediabarometer.net – Dugaan ingkar janji dalam penyewaan mobil menyeret nama seorang guru sekolah dasar, Noor Ainun Nuha (40), anggota PGRI, bersama suaminya Maslikan, warga Gondosari, Kudus. Pasangan ini diduga menunggak pembayaran sewa mobil sekaligus belum mengembalikan unit kendaraan hingga lebih dari satu tahun.
Mobil yang dipersoalkan adalah:
Nomor Polisi : L 1738 ADO
Merk/Type : Toyota W101RE-LBVFJ 1.5 Q CVT
Warna : Silver Metalik
Atas Nama : Anis
Pada awal penyewaan, pasangan ini masih melakukan pembayaran untuk bulan pertama dan kedua. Namun sejak bulan ketiga, kewajiban pembayaran sewa tidak dipenuhi, bahkan unit mobil tidak kunjung dikembalikan.
Ironisnya, pada 10 Februari 2023, Noor Ainun Nuha telah menandatangani pernyataan tertulis di hadapan Ketua RT yang berisi kesanggupan :
1. Mengembalikan unit mobil pada Maret 2023.
2. Membayar kekurangan sewa sebesar Rp14.000.000 pada 11 Februari 2023.
3. Melunasi seluruh tunggakan hingga mobil dikembalikan.
4. Siap diproses hukum apabila melanggar kesepakatan.
Namun hingga kini, perjanjian tersebut tidak ditepati. Pihak pemilik mobil, H. And Wafi, warga Tambakwedi, Surabaya, menegaskan akan menempuh jalur hukum.
“Kami sudah memberi waktu dan kesempatan, bahkan ada perjanjian resmi dengan saksi RT. Tapi karena tidak ada itikad baik, kami akan segera melaporkan hal ini ke aparat penegak hukum dan juga ke PGRI, agar ada sanksi etik,” tegas Wafi.
Kasus ini tidak hanya terkait wanprestasi perdata, tetapi juga dapat berkembang ke ranah pidana penggelapan, mengingat unit kendaraan belum dikembalikan sesuai perjanjian.
( Red/ Is89 )











Komentar