oleh

Pembangunan Gorong Gorong Kelurahan Wonokromo Asal Asalan Dipertanyakan ?

-Uncategorized-1088 Dilihat
banner 468x60

Surabaya, mediabarometer.net – Sungguh disayangkan, Bangunan gorong gorong Proyek Dana Kelurahan (Dakel) di Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, terdapat dugaan bahwa penggunaan anggaran dalam proyek tersebut tidak dikelola secara transparan. Bahkan, muncul indikasi adanya kerja sama antara Lurah Wonokromo dengan pihak penyedia yang mengerjakan di lokasi di jalan jetis kulon 1, kompak saling menutupi penggunaan dana yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

Menurut informasi yang dihimpun, proyek Dakel di wilayah Wonokromo diduga tidak sesuai dengan perencanaan awal. Beberapa pelaksanaan kegiatan terkesan dipaksakan, sementara hasilnya dinilai jauh dari kualitas yang diharapkan warga. Dugaan kecurangan semakin kuat karena tidak adanya laporan terbuka terkait besaran anggaran maupun rincian penggunaan dana.

banner 336x280

Sejumlah awak media yang mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Lurah Wonokromo terkait dugaan tersebut, tidak mendapatkan jawaban. Pertanyaan yang diajukan melalui pesan maupun tatap muka tidak pernah dibalas. Sikap bungkam ini justru menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan menambah kecurigaan adanya penyalahgunaan wewenang.

“Kalau anggarannya jelas, seharusnya bisa dijelaskan secara terbuka. Tapi ini justru ditutup-tutupi. Kami sebagai warga jadi khawatir ada yang tidak beres,” ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.

Di sisi lain, praktik dugaan penyimpangan dana kelurahan ini menimbulkan keresahan di kalangan warga. Masyarakat berharap aparat penegak hukum maupun Inspektorat Kota Surabaya segera turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh. Hal ini penting untuk memastikan bahwa dana yang bersumber dari APBD Kota Surabaya benar-benar digunakan sesuai aturan dan memberi manfaat nyata bagi pembangunan lingkungan.

Arif sebagai pemerhati tata kota di Surabaya “menilai ” bahwa transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam pengelolaan Dana Kelurahan. “Jika benar ada indikasi kolusi antara lurah dengan penyedia, ini merupakan pelanggaran serius yang bisa berimplikasi hukum. Aparat tidak boleh tinggal diam, karena yang dirugikan adalah masyarakat,” ujarnya.

( Red / Hadi )

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *