Bangkalan, mediabarometer.net – Penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen akta cerai di Pengadilan Agama Bangkalan kembali menuai sorotan tajam. SA, selaku pelapor dalam perkara ini, mengaku kecewa dengan lambannya proses penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Bangkalan.
SA melaporkan perkara ini sejak 7 Februari 2025 dengan nomor laporan STTLP/82/SATRESKRIM/2025/SPKT POLRES BANGKALAN. Namun hingga akhir Juni, proses hukum dinilai tak menunjukkan kemajuan signifikan, meski sejumlah pihak telah diperiksa dan gelar perkara internal telah digelar pada 18 Juni 2025.
Dalam pemanggilan terakhir pada Senin (30/06/2025), penyidik Arif menyampaikan bahwa kasus akan dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun bagi SA, pernyataan itu justru mempertegas lambannya penanganan perkara.
“Sejak dilaporkan di awal tahun, semua pihak sudah diperiksa. Bahkan gelar perkara sudah dilakukan. Tapi kenapa baru sekarang disebut akan naik sidik? Ini ada apa?” tegas SA kepada awak media.
Karena merasa penanganan perkara terlalu lambat dan tidak transparan, SA menyatakan akan melaporkan kinerja penyidik ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
“Saya sedang menyiapkan laporan ke Propam. Ini bentuk protes atas proses yang saya anggap tidak profesional. Jika tidak ada keseriusan dari aparat penegak hukum, tentu patut dipertanyakan,” ujar SA.
Diketahui, dalam tahap penyelidikan, pihak Polres Bangkalan telah memeriksa berbagai pihak, antara lain: Pengadilan Agama Bangkalan, advokat dari terlapor, kepala sekolah, Dispendukcapil, Inspektorat, serta pelapor dan terlapor.
Namun hingga kini, belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pengawasan Eksternal Diperlukan
Praktisi hukum dan pemerhati kepolisian menilai bahwa pelaporan ke Propam adalah langkah sah dan wajar apabila masyarakat merasa tidak mendapatkan keadilan dalam proses hukum.
“Jika aparat lamban menangani kasus, apalagi berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen negara, maka laporan ke Propam atau Divisi Pengawasan merupakan langkah kontrol publik,” ujar salah satu pengamat hukum di Bangkalan yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini melibatkan dugaan pemalsuan dokumen permohonan akta cerai di Pengadilan Agama, yang bisa dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.
Publik kini menanti langkah tegas dari Polres Bangkalan: apakah benar-benar menuntaskan perkara ini secara profesional, atau justru membiarkannya mandek di tengah jalan.
Hingga berita ini di unggah Kanit Reskrim PPA dan penyidik di hubungi via telp seluler dan WhatsAppnya belum memberikan tanggapannya.
( Red )















Komentar