GRESIK, mediabarometer.net — LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) kembali mempertanyakan tindak lanjut Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik terhadap Perjanjian Bersama (PB) antara Sempoa YES Menganti dan Rahma Dea Agustin yang sebelumnya disepakati di hadapan mediator Disnaker.
Melalui kuasa pendamping TRINUSA, Muswargiyo atau akrab disapa Cak Mus, Senin (14/09/2026), meminta penjelasan kepada perwakilan mediator Disnaker mengenai kelanjutan tindakan terhadap Sempoa YES. “Mohon izin, bagaimana kelanjutan tindakan Disnaker ke Sempoa YES? Mohon direspons,” tanya Cak Mus.
Perwakilan mediator Disnaker menjawab bahwa pada Minggu (13/09/2026), tim dinas telah melakukan pembinaan. “Kemarin (13/09/2026) tim dinas sudah melakukan pembinaan,” terang perwakilan mediator tersebut.
Namun, jawaban itu kemudian dipertanyakan kembali oleh LSM TRINUSA terkait siapa yang dibina, bentuk pembinaan, hasil pembinaan, serta tindakan konkret setelah pembinaan dilakukan.
Cak Mus juga mempertanyakan posisi PB yang telah disepakati para pihak. “Pembinaan kepada siapa? Pembinaan yang bagaimana? Mohon petunjuk. Tindakan Disnaker terhadap Perjanjian Bersama dengan Sempoa YES bagaimana? Karena dari Sempoa sudah mangkir,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, pertanyaan lanjutan tersebut belum memperoleh tanggapan lebih lanjut dari perwakilan mediator Disnaker.
LSM TRINUSA menilai ada satu hal penting yang harus segera dipastikan secara administratif, yakni status pendaftaran PB tanggal 27 Agustus 2026 pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Hal ini penting karena UU Nomor 2 Tahun 2004 mengatur pendaftaran Perjanjian Bersama, dan terhadap PB yang telah didaftarkan tetapi tidak dilaksanakan, tersedia mekanisme permohonan eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan semakin menjadi sorotan karena dalam PB tersebut disepakati pembayaran upah sebesar Rp2.000.000 paling lambat 31 Agustus 2026. Namun, berdasarkan informasi yang menjadi dasar keberatan LSM TRINUSA, Sempoa YES pada 2 September 2026 hanya melakukan pembayaran sebesar Rp793.333, sehingga terdapat selisih ( Kekurangan ) Rp1.206.667 dari nilai yang tercantum dalam PB.
LSM TRINUSA mendesak Disnaker Gresik memberikan penjelasan tertulis mengenai status pendaftaran PB, hasil pembinaan terhadap Sempoa YES, dasar tindakan Disnaker, serta langkah selanjutnya apabila benar terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan PB. LSM TRINUSA menilai persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan pernyataan “sudah dilakukan pembinaan” tanpa kejelasan hasil dan tindak lanjut.
“Kami minta Disnaker tegas. Kalau dibiarkan mangkir terus, ini preseden buruk. Aturan Perbup 71 Tahun 2024 soal perlindungan naker lokal harus ditegakkan,” tambahnya.
“Disnaker harus tegas dan transparan. Kalau ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap kesepakatan yang telah dibuat, publik perlu mengetahui apa tindakan selanjutnya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum. Jangan sampai Perjanjian Bersama yang dibuat di hadapan mediator hanya menjadi dokumen formalitas,” tegas Cak Mus. Ketegasan Disnaker Gresik kini dinanti publik.
( Red )
TO BE CONTINUED













Komentar