TANGERANG, mediabarometer.net – Aksi sekelompok pria yang nekat menyamar sebagai anggota polisi untuk memeras warga akhirnya terhenti. Enam pelaku berhasil diamankan jajaran Polresta Tangerang setelah diduga melakukan serangkaian aksi pemerasan dan perampasan terhadap sejumlah korban di wilayah Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah seorang warga berinisial DP melaporkan dugaan pemerasan yang dialaminya kepada Polsek Rajeg.
“Laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku,” ujar Indra Waspada, Kamis (25/6/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dahulu menangkap dua tersangka berinisial JR (39) dan MT (39) di wilayah Tigaraksa. Keduanya diduga terlibat dalam aksi pemerasan terhadap korban DP yang terjadi pada 3 Juni 2026 di kawasan Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg.
Saat itu, korban yang hendak pulang tiba-tiba dicegat oleh beberapa orang yang datang menggunakan sepeda motor dan mobil. Para pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan memaksa korban masuk ke dalam kendaraan mereka.
Di dalam mobil, korban dipaksa menyerahkan kartu ATM beserta nomor PIN. Para pelaku kemudian menguras saldo rekening korban hingga Rp7,9 juta sebelum akhirnya menurunkan korban di pinggir jalan.
“Setelah uang korban diambil, kartu ATM dan sepeda motor korban dikembalikan,” jelas Indra.
Tak berhenti di situ, hasil pengembangan mengungkap bahwa komplotan tersebut juga diduga melakukan aksi serupa terhadap korban lain berinisial MH di wilayah Pasar Kemis pada Mei lalu.
Dalam peristiwa tersebut, para pelaku mendatangi rumah korban dan langsung mengaku sebagai anggota polisi. Korban kemudian dibawa secara paksa menggunakan mobil dengan kondisi tangan diikat dan mata dilakban.
Tak hanya mengambil uang tunai Rp5,3 juta dan sebuah telepon genggam, para pelaku juga menuduh korban menjual rokok ilegal. Dengan dalih penyelesaian perkara, mereka meminta uang damai hingga Rp80 juta.
Karena korban tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut, nominalnya diturunkan menjadi Rp40 juta. Korban bahkan dipaksa mencari pinjaman, namun hanya berhasil memperoleh Rp2 juta dari kerabatnya.
Setelah itu korban diturunkan di sekitar Perumahan Grand Batavia, Pasar Kemis, dan dipulangkan menggunakan taksi online.
Polisi kemudian kembali bergerak dan pada 19 Juni 2026 berhasil menangkap empat tersangka lainnya, yakni MTB (34), JA (38), S (40), serta YS (47). Sementara sejumlah pelaku lain masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolresta Tangerang mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai anggota kepolisian tanpa dapat menunjukkan identitas resmi maupun surat tugas yang sah.
“Masyarakat jangan ragu untuk meminta identitas dan surat tugas. Jika menemukan tindakan mencurigakan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan kepolisian,” tegasnya.
Polresta Tangerang memastikan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap seluruh jaringan pelaku dan memberikan kepastian hukum bagi para korban.
“Saat ini kasus masih terus kami kembangkan. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat,” pungkas Indra Waspada.
( YSF )











Komentar