PASURUAN, mediabarometer.net — Pemberitaan mengenai dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp100.000 per siswa di MTs Tanwirul Mubtadiin, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, mendapat bantahan resmi dari pihak madrasah.
Melalui Hak Jawab, Klarifikasi, Koreksi, dan Keberatan Resmi tertanggal 23 Agustus 2026, Kepala MTs Tanwirul Mubtadiin, Dinda Azalia, S.Si., M.Si., menyatakan bahwa pihak madrasah tidak pernah melakukan pemotongan dana PIP maupun mengeluarkan kebijakan untuk memotong hak siswa penerima bantuan.
Pihak madrasah juga membantah adanya instruksi, perintah, maupun persetujuan dari kepala madrasah untuk melakukan pemotongan dana PIP dengan alasan biaya materai, administrasi, surat-menyurat, maupun pengurusan dokumen PIP.
“MTs Tanwirul Mubtadiin tidak pernah melakukan pemotongan dana PIP sebesar Rp100.000 maupun pemotongan dalam bentuk apa pun terhadap hak peserta didik penerima PIP,” demikian substansi klarifikasi resmi pihak madrasah.
Persoalkan Tidak Adanya Konfirmasi
Selain membantah substansi pemberitaan, pihak madrasah mempersoalkan proses jurnalistik sebelum berita dipublikasikan.
Dalam Hak Jawab tersebut, pihak MTs Tanwirul Mubtadiin menyatakan bahwa tidak pernah menerima konfirmasi secara langsung dari jurnalis sebelum pemberitaan mengenai dugaan pemotongan dana PIP diterbitkan.
Menurut pihak madrasah, persoalan tersebut penting karena berita menyangkut dugaan penyimpangan dana bantuan pemerintah yang berpotensi memengaruhi reputasi lembaga pendidikan maupun kepala madrasah.
Pihak madrasah menilai seharusnya diberikan kesempatan untuk menjelaskan mekanisme penyaluran PIP, memberikan bantahan, menunjukkan dokumen pendukung, serta menyampaikan konteks atas informasi yang diperoleh wartawan.
Meski demikian, pihak madrasah menegaskan bahwa mereka menghormati kemerdekaan pers dan tidak bermaksud membatasi kerja jurnalistik.
Bantah Foto yang Digunakan Media
Keberatan lain yang disampaikan adalah mengenai penggunaan foto dalam pemberitaan.
Menurut pihak MTs Tanwirul Mubtadiin, foto yang digunakan dalam berita tersebut bukan foto MTs Tanwirul Mubtadiin, melainkan foto yang disebut pihak madrasah sebagai Pondok Pesantren Al-Hidayah II Nurul Hidayah.
Atas persoalan tersebut, pihak madrasah meminta media melakukan koreksi, mengganti atau menghapus foto yang dinilai tidak sesuai, serta memberikan penjelasan apabila penggunaan foto tersebut telah menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Pihak madrasah menilai ketidaksesuaian foto bukan sekadar persoalan teknis, tetapi berkaitan dengan akurasi visual karena gambar dapat membentuk persepsi pembaca mengenai lembaga yang menjadi objek pemberitaan.
Madrasah: Dugaan Tidak Sama dengan Fakta Terbukti
Dalam klarifikasinya, pihak MTs Tanwirul Mubtadiin juga menekankan bahwa informasi mengenai dugaan pemotongan PIP harus dibedakan antara klaim, informasi awal, hasil verifikasi, dan fakta yang telah terbukti.
Pihak madrasah tidak mempersoalkan hak pers untuk memberitakan dugaan yang memiliki kepentingan publik. Namun, menurut mereka, dugaan tersebut tetap perlu diuji melalui verifikasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Karena itu, pihak madrasah meminta agar pemberitaan mengenai persoalan tersebut tetap menggunakan prinsip kehati-hatian dan tidak menempatkan dugaan sebagai fakta yang telah terbukti.
Muncul Klaim Dugaan Permintaan Uang
Dalam dokumen Hak Jawab, pihak madrasah juga menyampaikan adanya dugaan permintaan sejumlah uang oleh seseorang yang mengaku sebagai jurnalis dan mengaitkannya dengan proses pemberitaan.
Menurut pihak madrasah, terdapat komunikasi dan dokumentasi yang mereka nilai mengarah pada permintaan sejumlah uang dengan narasi tertentu berkaitan dengan pemberitaan. Pihak madrasah menyatakan bahwa setelah sejumlah uang diberikan, orang tersebut diduga kembali meminta tambahan dana dengan alasan tertentu.
Namun, pihak MTs Tanwirul Mubtadiin sendiri secara tegas menyatakan bahwa uraian tersebut masih berupa dugaan dan belum merupakan kesimpulan bahwa tindak pidana telah terjadi.
Karena itu, apabila nantinya terdapat bukti yang cukup, pihak madrasah menyatakan akan mempertimbangkan menyerahkan bukti tersebut kepada lembaga yang berwenang untuk diperiksa sesuai ketentuan hukum.
Minta Hak Jawab Dimuat dan Pemberitaan Dikoreksi
Melalui surat resminya, pihak madrasah meminta media memuat Hak Jawab secara proporsional, melakukan koreksi terhadap informasi yang dinilai tidak sesuai fakta, mengganti foto yang tidak sesuai, serta melakukan pemeriksaan editorial terhadap pemberitaan.
Pihak madrasah juga meminta agar informasi yang berasal dari narasumber dibedakan secara jelas dengan fakta yang telah terverifikasi.
Selain itu, pihak MTs Tanwirul Mubtadiin menyatakan akan meneruskan Hak Jawab dan dokumentasi pendukung kepada Dewan Pers untuk mendapatkan penilaian melalui mekanisme yang berlaku.
Pihak madrasah menyebut dokumen yang akan disertakan antara lain salinan pemberitaan, dokumentasi foto, bukti ketidaksesuaian foto, Hak Jawab sebelumnya kepada media lain, komunikasi dengan pihak media, serta bukti lain yang dianggap relevan.
Tetap Membuka Ruang Pembuktian
Di sisi lain, pihak madrasah menyatakan tidak menutup ruang bagi proses pemeriksaan apabila nantinya terdapat bukti bahwa pemotongan dana PIP benar-benar terjadi.
MTs Tanwirul Mubtadiin menyatakan siap mempertanggungjawabkan persoalan tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku apabila tuduhan dapat dibuktikan.
Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak terbukti, pihak madrasah meminta hak untuk mendapatkan koreksi dan pemulihan reputasi melalui mekanisme pers yang berlaku.
Dengan demikian, polemik mengenai dugaan pemotongan dana PIP di MTs Tanwirul Mubtadiin kini memiliki dua sisi informasi: pemberitaan awal yang memuat dugaan berdasarkan keterangan sumber, serta bantahan resmi pihak madrasah yang menyatakan dugaan tersebut tidak benar dan mempersoalkan proses verifikasi maupun penggunaan foto.
Hingga tahap ini, substansi dugaan pemotongan Rp100.000 per siswa maupun bantahan pihak madrasah masih perlu diuji melalui dokumen penyaluran PIP, keterangan penerima, bukti transaksi atau penyerahan dana, serta klarifikasi dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Media ini membuka ruang bagi pihak terkait untuk menyampaikan informasi, bukti, maupun klarifikasi tambahan sepanjang dapat dipertanggungjawabkan.
( Cak Mus )











Komentar