Gresik, mediabarometer.net – 25 April 2025 — Kepala Desa Punduttrate, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, dilaporkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Gresik atas dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Laporan tersebut berasal dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat adanya permintaan biaya tambahan di luar ketentuan.
Meski laporan telah diterima oleh Tipikor Polres Gresik, hingga hampir satu tahun berlalu belum ada proses hukum yang jelas terhadap Kepala Desa tersebut. Masyarakat pun menuntut aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus dugaan pungli ini seharusnya dapat diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menggantikan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Tipikor Polres Gresik menyatakan telah menerima laporan tersebut dan berjanji akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Namun, hingga kini masyarakat, termasuk tokoh-tokoh setempat, masih mengawasi ketat perkembangan kasus ini dan mendesak pihak kepolisian agar lebih transparan dalam proses penyelidikan.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, seorang narasumber berinisial R, yang juga merupakan tokoh masyarakat Punduttrate, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja aparat penegak hukum (APH). Ia menyesalkan hingga berita ini diterbitkan belum ada tindakan tegas dari pihak Tipikor Polres Gresik.
“Saya sangat kecewa. Katanya POLRI untuk masyarakat, tapi mana buktinya? Laporan dugaan pungli dalam program pemerintah PTSL ini sudah hampir satu tahun, tapi proses hukumnya belum jelas,” ujar R kepada media.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera menyelesaikan kasus ini secara cepat dan adil, serta memproses Kepala Desa Punduttrate sesuai dengan hukum yang berlaku.
( Msw / Is89 )











Komentar