oleh

LSM TRINUSA SURATI DPRD KOTA BANDUNG, SOROTI LEMAHNYA PENGAWASAN SLF DAN DUGAAN PEMBIARAN PELANGGARAN BANGUNAN

banner 468x60

Bandung, mediabarometer.net – Kota Bandung kembali disorot terkait lemahnya pengawasan terhadap Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung. Dewan Pimpinan Cabang LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA (TRINUSA) Kota Bandung resmi melayangkan surat pertanyaan dan permohonan klarifikasi kepada DPRD Kota Bandung terkait dugaan masifnya bangunan yang beroperasi tanpa SLF maupun SLF yang telah habis masa berlakunya.

Dalam surat resmi tertanggal 2 Juni 2026 tersebut, LSM TRINUSA mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan DPRD dijalankan terhadap pelaksanaan regulasi bangunan gedung di Kota Bandung. Surat itu juga menyoroti potensi ancaman serius terhadap keselamatan publik akibat banyaknya bangunan yang tetap beroperasi tanpa kepastian kelaikan fungsi.

banner 336x280

Ketua DPC LSM TRINUSA Kota Bandung, Rohman Budiman, menegaskan bahwa persoalan SLF bukan sekadar administrasi teknis, melainkan menyangkut keselamatan masyarakat secara langsung.

“SLF bukan formalitas. Ini menyangkut keselamatan jiwa masyarakat. Jika bangunan digunakan tanpa sertifikasi laik fungsi yang sah, maka ada risiko besar yang sedang dipertaruhkan,” tegasnya.

Dalam surat tersebut, LSM TRINUSA mengutip berbagai regulasi mulai dari Undang-Undang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, hingga Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2018 yang mewajibkan setiap bangunan gedung memiliki SLF sebelum digunakan.

LSM TRINUSA juga menyoroti dugaan lemahnya pengawasan dari DPRD Kota Bandung terhadap implementasi aturan tersebut. Mereka mempertanyakan apakah selama periode 2020–2025 DPRD pernah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), evaluasi khusus, hingga pengawasan konkret terkait bangunan-bangunan tanpa SLF.

Tak hanya itu, organisasi tersebut secara terbuka mengingatkan adanya potensi praktik kolusi dan gratifikasi apabila pembiaran terhadap bangunan tanpa SLF terus terjadi tanpa penindakan serius.

“Ketika pelanggaran berlangsung bertahun-tahun tanpa pengawasan yang efektif, publik berhak bertanya: ada apa sebenarnya di balik pembiaran ini?” tulis LSM TRINUSA dalam suratnya.

LSM TRINUSA menilai lemahnya implementasi pengawasan telah menjadikan sejumlah regulasi daerah hanya sebatas “macan kertas” tanpa daya tekan nyata terhadap pelanggaran di lapangan. Mereka juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap bangunan tanpa SLF dapat berpotensi menimbulkan kerugian negara, ancaman keselamatan masyarakat, hingga dugaan maladministrasi dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Sebagai bentuk tekanan publik, LSM TRINUSA mendesak DPRD Kota Bandung untuk segera:

* Menggelar RDP khusus terkait bangunan tanpa SLF;
* Membentuk tim pengawas atau pansus pengawasan SLF;
* Membuka data bangunan yang belum memiliki SLF secara transparan;
* Memperkuat regulasi dan sanksi terhadap pelanggaran bangunan gedung.

LSM TRINUSA bahkan menyatakan siap membawa persoalan ini ke ranah yang lebih serius apabila tidak ada respons nyata dari DPRD maupun Pemerintah Kota Bandung.

Dalam suratnya, mereka menegaskan tidak menutup kemungkinan melaporkan dugaan pembiaran tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Ombudsman Republik Indonesia, hingga menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat sipil.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut keselamatan warga Kota Bandung di tengah pesatnya pembangunan gedung komersial, pusat perbelanjaan, hotel, fasilitas pendidikan, hingga hunian vertikal yang diduga belum sepenuhnya memenuhi ketentuan laik fungsi bangunan.

( Cak Mus )

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed