TANGERANG SELATAN, mediabarometer.net – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) DPD Banten menyatakan berencana menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk penyampaian aspirasi publik terkait belum adanya penjelasan resmi dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kota Tangerang Selatan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2024.
Rencana aksi tersebut disampaikan menyusul belum ditanggapinya sejumlah surat permohonan klarifikasi yang sebelumnya telah disampaikan secara resmi oleh Trinusa kepada pihak DSDABMBK. Adapun temuan BPK yang dimaksud tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dengan nilai sekitar ± Rp1,08 miliar.
Dorong Keterbukaan Informasi Publik
Ketua DPD LSM Trinusa Banten, Wahyudin, menegaskan bahwa rencana aksi ini bertujuan mendorong pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami tidak menuduh atau menyimpulkan adanya kesalahan oleh pihak mana pun. Yang kami dorong adalah keterbukaan informasi dan penjelasan resmi kepada publik terkait tindak lanjut temuan BPK. Hingga saat ini, permohonan klarifikasi yang kami ajukan belum mendapatkan respons,” ujar Wahyudin.
Ia menambahkan bahwa unjuk rasa merupakan hak konstitusional warga negara yang dapat ditempuh sebagai sarana penyampaian aspirasi apabila mekanisme administratif tidak memperoleh tanggapan.
Isu yang Ingin Diklarifikasi
Dalam keterangannya, Trinusa menyebutkan bahwa sejumlah kegiatan infrastruktur yang tercantum dalam LHP BPK RI, seperti pekerjaan jalan, drainase, serta rehabilitasi lingkungan di beberapa wilayah Kota Tangerang Selatan, menjadi materi yang ingin diklarifikasi secara terbuka.
Trinusa menegaskan bahwa penyebutan kegiatan tersebut semata-mata merujuk pada dokumen resmi BPK RI dan tidak dimaksudkan sebagai penilaian atau kesimpulan sepihak.
Tuntutan dalam Aksi
Adapun beberapa tuntutan yang direncanakan akan disampaikan dalam aksi unjuk rasa tersebut antara lain:
1. Permintaan Transparansi
Meminta DSDABMBK Kota Tangerang Selatan menyampaikan penjelasan resmi kepada publik terkait tindak lanjut atas temuan BPK RI.
2. Penguatan Pengawasan
Mendorong Inspektorat Daerah untuk menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya serta membuka ruang bagi pengawasan lembaga terkait apabila diperlukan.
3. Evaluasi Tata Kelola
Meminta Pemerintah Kota Tangerang Selatan melakukan evaluasi terhadap tata kelola pelaksanaan proyek agar lebih akuntabel dan sesuai dengan prinsip good governance.
4. Langkah Hukum Sesuai Ketentuan
Menyatakan kesiapan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan apabila ditemukan indikasi yang memerlukan penanganan aparat penegak hukum, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga yang berwenang. Peran kami adalah mengawal transparansi dan kepentingan publik,” tambah Wahyudin.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, pihak DSDABMBK Kota Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan klarifikasi yang disampaikan oleh Trinusa. Pihak Trinusa berharap agar klarifikasi dapat segera disampaikan guna mencegah terjadinya kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
( Tim )













Komentar