LSM TRINUSA dari Berbagai DPC Bersatu, Desak Penegakan Hukum Tegas dan Transparan
Surabaya, mediabarometer.net – Sabtu (04/04/2026)
Kasus pembacokan terhadap Firman Maulidia, warga Dusun Pakem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, kini memasuki fase krusial. Setelah dinilai berjalan lambat dan tanpa kepastian hukum, pihak keluarga korban resmi melaporkan perkara tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur.
Langkah ini mendapat pengawalan ketat dari LSM TRINUSA sebagai bentuk kontrol sosial, bersama sejumlah awak media yang turut memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.
Aksi pengawalan ini dimotori langsung oleh Erick selaku Ketua LSM TRINUSA DPC Pasuruan Raya, didampingi oleh jajaran DPC lintas daerah, di antaranya Abdul Malik selaku Ketua DPC Gresik bersama anggota, serta Nasrul selaku Ketua DPC Sidoarjo. Kehadiran mereka menjadi simbol solidaritas dan keseriusan dalam mengawal kasus yang telah menjadi perhatian publik tersebut.
Dalam keterangannya kepada awak mediabarometer.net, Erick menegaskan bahwa langkah pelaporan ke Propam merupakan bentuk dorongan serius agar penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami hadir bukan untuk mencampuri, tetapi memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan tidak berlarut-larut. Ketika laporan sudah masuk tahap penyidikan namun belum ada tindakan tegas, maka wajar jika publik mempertanyakan. Kami ingin aparat menunjukkan profesionalisme dan keberanian dalam menuntaskan kasus ini,” tegas Erick.
Senada dengan itu, Abdul Malik selaku Ketua DPC Gresik menyampaikan bahwa pengawalan ini adalah bentuk kepedulian terhadap keadilan.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas agar kepercayaan masyarakat bisa kembali pulih,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Nasrul selaku Ketua DPC Sidoarjo juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum.
“Kasus ini sudah menjadi perhatian publik. Kami mendorong agar penanganannya dilakukan secara terbuka dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” ucapnya.
Pelaporan ini dilakukan sebagai respons atas kekecewaan mendalam pihak korban terhadap penanganan kasus yang dinilai tidak menunjukkan progres signifikan, meskipun korban telah mengalami luka berat hingga cacat permanen.
Perwakilan keluarga korban menyatakan bahwa langkah ini merupakan upaya terakhir untuk mencari keadilan.
“Kami berharap dengan adanya Dumas ke Bidpropam Polda Jatim, pelaku segera diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Adapun tuntutan yang disampaikan meliputi :
1. Segera mengamankan pelaku yang hingga kini belum ditahan.
2. Proses hukum berjalan sesuai perundang-undangan tanpa intervensi.
3. Penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih.
Kehadiran LSM TRINUSA dan awak media dalam pengawalan ini mempertegas bahwa kasus tersebut telah menjadi sorotan luas. Publik kini menanti langkah konkret dari aparat kepolisian di tingkat provinsi untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.
Dengan dilaporkannya kasus ini ke Propam Polda Jatim, perhatian masyarakat kini tertuju pada keseriusan institusi dalam merespons laporan tersebut. Apakah ini menjadi titik balik penegakan hukum, atau justru memperpanjang daftar ketidakpercayaan publik—waktu yang akan menjawab.
(Red)
TO BE CONTINUE











Komentar