SIDRAP, mediabarometer.net — Persoalan dugaan praktik passobis kembali menjadi sorotan. LSM Trinusa mendesak Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang tidak tinggal diam dan tidak membiarkan aktivitas yang diduga meresahkan serta berpotensi melanggar hukum berkembang di tengah masyarakat.
Desakan tersebut mengemuka dalam audiensi LSM Trinusa bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sidrap Jumat 4 September 2026 di Kantor Bupati Sidrap.
Dalam pertemuan itu, Pemda Sidrap menyampaikan akan menyiapkan *SURAT EDARAN* kepada pemerintah desa dan kelurahan sebagai langkah memperkuat pengawasan terhadap dugaan praktik passobis di wilayah masing-masing.
Surat edaran tersebut diharapkan menjadi peringatan tegas agar pemerintah desa dan kelurahan tidak menutup mata apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga mengarah pada perbuatan melawan hukum.
LSM Trinusa menegaskan, pemerintah di tingkat desa dan kelurahan tidak boleh hanya menjadi penonton. Mereka harus aktif melakukan pengawasan, menerima informasi masyarakat, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
“Jangan tutup mata! Kalau memang ada aktivitas yang diduga perbuatan melawan hukum, jangan dibiarkan. Pemerintah desa dan kelurahan harus berani mengambil langkah sesuai kewenangannya dan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” tegas LSM Trinusa.
Trinusa juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum dapat menimbulkan keresahan dan berpotensi memperluas dampak terhadap masyarakat.
Karena itu, surat edaran yang akan diterbitkan Pemda Sidrap diharapkan bukan sekadar formalitas administratif. Harus ada tindak lanjut nyata di lapangan.
Trinusa meminta Pemda melakukan pengawasan secara berjenjang dan memastikan kepala desa serta lurah memahami tanggung jawabnya dalam menjaga ketertiban masyarakat di wilayah masing-masing.
“Jangan sampai surat edaran hanya menjadi selembar kertas. Yang dibutuhkan masyarakat adalah tindakan nyata, pengawasan nyata, dan koordinasi nyata dengan APH,” tegasnya.
Trinusa juga mendorong masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga merupakan praktik passobis atau perbuatan melawan hukum lainnya. Setiap laporan tentunya harus ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
LSM Trinusa menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta Pemda Sidrap memastikan komitmen pemberantasan dugaan praktik passobis benar-benar diwujudkan, bukan sekadar menjadi wacana di ruang audiensi.
Pesannya jelas: pemerintah jangan tutup mata, jangan melakukan pembiaran, dan jangan menunggu persoalan menjadi besar baru bertindak.
( Bang Danu )











Komentar