oleh

LSM Trinusa Bongkar Dugaan Mafia Tanah Situ Ranca Gede, Desak BPN Banten Blokir HGB dan Audit Total Pasca Putusan MA Inkrah

banner 468x60

BANTEN, mediabarometer.net — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) DPD Banten mendesak Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten segera mengambil langkah administratif dan hukum terkait status lahan Situ Ranca Gede seluas ±25 hektare di Kabupaten Serang, pasca terbitnya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Desakan itu disampaikan melalui surat resmi bernomor 23./LSM-TNI/DPD-BTN/V/2026 tertanggal 12 Mei 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten cq Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang. Dalam surat tersebut, Trinusa meminta klarifikasi, audit administratif, keterbukaan informasi publik, hingga tindakan pengamanan dan pemblokiran administrasi pertanahan terhadap objek sengketa Situ Ranca Gede.

banner 336x280

Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Banten, Wahyudin, mengatakan putusan Mahkamah Agung Nomor 6 K/TUN/2026 secara hukum telah mempertegas bahwa kawasan Situ Ranca Gede merupakan aset sah Pemerintah Provinsi Banten. Namun, hingga saat ini, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Modern Industrial Estate disebut masih tercatat secara administratif dan belum dibatalkan.

“Putusan pengadilan yang sudah inkrah wajib dihormati seluruh lembaga negara. Tidak boleh ada pembiaran terhadap potensi maladministrasi pertanahan maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan,” kata Wahyudin dalam keterangannya, Rabu (14/5/2026).

Dalam dokumen yang disampaikan kepada BPN, Trinusa menyoroti sejumlah persoalan serius, antara lain dugaan penerbitan HGB di atas kawasan situ yang diduga merupakan aset negara dan memiliki fungsi ekologis strategis, indikasi praktik mafia tanah, hingga potensi kerugian negara dan daerah baik secara administratif, ekologis maupun finansial.
LSM Trinusa juga meminta BPN membuka secara transparan seluruh dokumen administrasi pertanahan terkait objek sengketa, termasuk riwayat penerbitan HGB, peta bidang tanah, risalah pemeriksaan tanah, dasar penerbitan hak, hingga data yuridis dan fisik tanah yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain itu, organisasi tersebut mendesak dilakukannya audit investigatif dan pemeriksaan internal terhadap seluruh proses penerbitan hak atas tanah dimaksud, termasuk terhadap pejabat maupun pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan adanya cacat prosedur atau penyalahgunaan kewenangan.
Sebagai langkah pengamanan, Trinusa meminta BPN melakukan pencatatan status sengketa dan pemblokiran administratif terhadap objek tanah Situ Ranca Gede guna mencegah peralihan hak, pemecahan bidang, penggabungan maupun tindakan hukum lainnya selama proses penataan administrasi berlangsung.

Trinusa juga menjadwalkan permohonan audiensi resmi dengan Kanwil BPN Provinsi Banten pada Senin, 18 Mei 2026 pukul 10.00 WIB. Organisasi itu meminta jawaban resmi paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut Wahyudin, apabila dalam waktu yang patut tidak terdapat respons maupun langkah konkret dari pihak BPN, pihaknya akan menempuh langkah konstitusional lanjutan, termasuk pelaporan kepada kementerian terkait, Ombudsman Republik Indonesia, aparat penegak hukum, hingga Satgas Mafia Tanah.
“Persoalan Situ Ranca Gede bukan semata sengketa administrasi pertanahan, tetapi menyangkut kepastian hukum, perlindungan aset negara, dan kepentingan publik yang lebih luas,” ujarnya.

( Red )

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *