BEKASI, mediabarometer.net — LSM Triga Nusantara Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang. Dalam aksi tersebut, massa meminta aparat penegak hukum serius menindaklanjuti laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi.
Ketua Umum LSM Triga Nusantara Indonesia, H. Rahmat Gunasin, yang akrab disapa H. Boksu, menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pihak tertentu saja.
“Kejari harus berani mengungkap perkara ini secara menyeluruh. Jangan hanya anak buahnya yang ditangkap, kalau memang ada keterlibatan pimpinan, harus diproses sesuai hukum dan berdasarkan alat bukti yang ada,” ujar H. Boksu dalam aksi tersebut.
H. Boksu juga menyampaikan kritik dengan bahasa tegas terkait penanganan perkara yang dilaporkan oleh LSM Triga Nusantara Indonesia.
“Jangan kampretnya saja yang ditangkap, kalongnya juga harus diungkap apabila memang terbukti terlibat,” tegasnya.
Menurut LSM Triga Nusantara Indonesia, pihaknya telah melaporkan Reza dan Hendri Lincoln kepada aparat penegak hukum. Namun, hingga aksi tersebut digelar, LSM Triga Nusantara Indonesia mempertanyakan perkembangan proses hukum terhadap kedua nama tersebut.
LSM Triga Nusantara Indonesia meminta Kejari Cikarang memberikan kejelasan mengenai sejauh mana proses penanganan laporan yang telah disampaikan. Mereka juga mendesak agar setiap pihak yang diduga terlibat diperiksa secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mempertanyakan sampai mana proses laporan LSM Triga Nusantara Indonesia. Sampai saat ini kami belum melihat adanya tindakan penangkapan terhadap Reza,Daud dan Hendri Lincoln. Kami meminta Kejari memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai perkembangan proses hukumnya,” ujar H. Boksu.
LSM Triga Nusantara Indonesia menegaskan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut dan mendorong aparat penegak hukum agar bekerja secara profesional tanpa tebang pilih.
Catatan: Seluruh dugaan dan tudingan dalam pernyataan aksi tersebut merupakan klaim pihak LSM dan perlu dibuktikan melalui proses hukum. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
( Afria Sugianto )











Komentar