oleh

LSM Triga Nusantara Indonesia Dukung KPK Usut Tuntas Dugaan Kasus Ijon di Kabupaten Bekasi

banner 468x60

BEKASI, mediabarometer.net — Ketua Umum LSM Triga Nusantara Indonesia, H. Rahmat Gunasin yang akrab disapa H. Boksu, menyatakan dukungan penuh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut secara menyeluruh dugaan kasus ijon yang berkaitan dengan proyek di Kabupaten Bekasi.

Dalam wawancara, H. Rahmat Gunasin menegaskan bahwa LSM Triga Nusantara Indonesia mendukung KPK 100 persen dalam menjalankan proses penyelidikan maupun penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

banner 336x280

Ia juga menyoroti keterangan dalam perkara Sarjan yang disebut telah dipanggil sebanyak dua kali, serta meminta agar pihak-pihak yang disebut dalam proses pemeriksaan, termasuk Yayat dan Hendri Lincoln, diperiksa secara menyeluruh apabila memang terdapat keterkaitan berdasarkan bukti dan fakta hukum.

“Kami mendukung KPK 100 persen. Kalau memang ada keterkaitan dalam kasus ini, semua pihak harus diperiksa secara profesional dan berdasarkan bukti. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” ujar H. Rahmat Gunasin.

Menurutnya, dugaan praktik ijon apabila terbukti dapat berdampak buruk terhadap tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bekasi. Karena itu, LSM Triga Nusantara Indonesia meminta aparat penegak hukum bekerja secara transparan dan profesional.

LSM Triga Nusantara Indonesia akan terus mengawal proses hukum yang dilakukan KPK serta mendorong agar dugaan perkara tersebut diusut sampai tuntas berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

H. Rahmat Gunasin menambahkan bahwa prinsip utama yang harus dikedepankan adalah penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih.

“Segera usut dan ungkap kebenarannya. Kalau ada bukti pelanggaran hukum, proses sesuai hukum. Kami dari LSM Triga Nusantara Indonesia siap mengawal,” pungkasnya.

Catatan: seluruh nama dan dugaan keterlibatan dalam pemberitaan ini perlu dipahami sebagai bagian dari proses pemeriksaan/penanganan perkara dan bukan sebagai pernyataan bahwa seseorang telah terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

( Afria Sugianto )

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *