Serang, Banten, mediabarometer.net — Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia kembali menegaskan dan memperkuat putusannya bahwa seluruh jenjang pendidikan dasar sembilan tahun, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta, tidak boleh memungut biaya dari peserta didik. Penegasan ini tertuang dalam pertimbangan putusan MK dalam perkara nomor 111/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materi UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang dibacakan pada 14 Agustus 2025.
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka pada 27 Mei 2025 telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon individu.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan negeri maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Peringatan kepada Pihak yang Menghambat
Wahyudin mengingatkan bahwa putusan MK tidak mengenal hierarki birokrasi. Siapapun yang menghambat, menunda, atau bahkan secara aktif melawan implementasi putusan ini dapat dikategorikan melawan konstitusi.
“Kami memberi waktu kepada Pemerintah Provinsi Banten dan pemerintah kabupaten/kota untuk segera menyusun langkah teknis implementasi. Namun jika dalam waktu yang layak tidak ada respons nyata, TRIGA Banten akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dan opini publik. Anak-anak Banten tidak boleh kehilangan hak konstitusionalnya karena lambannya birokrasi.”
*Pengecualian dalam Putusan MK*
Wahyudin juga mengingatkan masyarakat untuk memahami putusan MK secara utuh. Putusan MK tidak melarang sepenuhnya sekolah swasta elite yang memiliki kurikulum tambahan di luar kurikulum nasional untuk membiayai penyelenggaraan kurikulum tambahannya. Yang dilarang adalah pungutan atas komponen pendidikan yang masuk dalam wajib belajar nasional.
Masyarakat perlu cerdas. Yang gratis adalah biaya pokok pendidikan dasar. Kalau sekolah swasta menawarkan program unggulan di luar kurikulum nasional, itu domain yang berbeda. Tapi kalau ada sekolah yang memungut SPP bulanan untuk pelajaran reguler, itu sudah melanggar konstitusi dan kami ada untuk melaporkannya,” pungkas Wahyudin.
( Red )













Komentar