oleh

LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Banten Kunjungi BPK Provinsi Banten Terkait Temuan Ketidakwajaran dalam Belanja Perjalanan Dinas Pemerintah Kota Serang

banner 468x60

Serang, mediabarometer.net – 6 Maret 2025 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia DPD Banten, hari ini, melakukan kunjungan langsung ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten untuk mengajukan protes terkait temuan ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran Belanja Perjalanan Dinas Pemerintah Kota Serang Tahun Anggaran 2023.

Berdasarkan laporan yang diterima dari BPK, Pemerintah Kota Serang menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas Biasa sebesar Rp37.495.008.700,00 dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2023, dan telah merealisasikannya sebesar Rp35.017.072.155,00 atau 93,39% dari anggaran yang disetujui. Belanja Perjalanan Dinas, yang dimaksudkan untuk kepentingan pemerintahan daerah, merupakan pengeluaran yang digunakan untuk perjalanan ke luar tempat kedudukan dalam rangka tugas-tugas pemerintah.

banner 336x280

Namun, hasil audit dan pemeriksaan BPK mengungkapkan temuan yang sangat mengecewakan terkait pelaksanaan belanja perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Serang. Salah satu temuan utama yang mengemuka adalah ketidakbenaran atas pelaksanaan perjalanan dinas yang tidak pernah terjadi. BPK melakukan uji petik dan konfirmasi kepada pihak-pihak yang seharusnya menjadi tujuan perjalanan dinas, seperti di Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Barat, serta Provinsi Banten. Hasilnya mengejutkan: tidak ada kunjungan kerja yang dilaksanakan pada tanggal yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban.

Selain itu, temuan lainnya adalah adanya perjalanan dinas ganda, di mana para pegawai yang melakukan perjalanan pada tanggal yang sama menerima akomodasi dan uang harian dari masing-masing perjalanan dinas yang seharusnya tidak dibayarkan. Berdasarkan analisa dokumen dan wawancara dengan pelaksana perjalanan dinas, ditemukan kejanggalan berupa pembayaran yang tidak seharusnya, dengan jumlah total yang diidentifikasi mencapai Rp21.958.000,00. Meski pihak Sekretariat Daerah mengklaim telah mengembalikan uang tersebut, hal ini tetap menimbulkan pertanyaan serius tentang akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran daerah.

“Temuan ini jelas menunjukkan adanya pemborosan dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas. Kami dari LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Banten meminta agar BPK Provinsi Banten segera mengambil langkah tegas terhadap temuan ini dan meminta penjelasan lebih lanjut dari Pemerintah Kota Serang,” ujar Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Banten, yang mendampingi tim dalam kunjungan tersebut.

Laporan yang disampaikan oleh LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Banten ini mencerminkan ketidakpuasan terhadap pengelolaan anggaran perjalanan dinas yang dinilai tidak efektif dan efisien. Masyarakat, sebagai pihak yang berhak mendapat pertanggungjawaban publik, berhak mengetahui secara jelas bagaimana dana yang mereka setorkan melalui pajak digunakan untuk kepentingan pemerintahan.

Dengan adanya temuan ini, LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Banten menegaskan bahwa pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan anggaran Pemerintah Kota Serang sangat diperlukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan kewenangan yang merugikan rakyat. Pihaknya juga mendesak agar BPK melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap penggunaan anggaran lainnya yang ada dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Serang.

Kunjungan ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi transparansi pengelolaan anggaran di tingkat daerah dan menjadi peringatan bagi pemerintah daerah agar lebih hati-hati dalam melaksanakan program-program yang berkaitan dengan pembelanjaan negara.

( Cak Mus )

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed