BANTEN, mediabarometer.net – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Nusantara Perwakilan Provinsi Banten secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, persekongkolan, penyalahgunaan wewenang, serta kecurangan dalam pengelolaan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Laporan yang diserahkan pada 13 Juli 2026 tersebut telah diterima secara resmi oleh petugas penerima pengaduan KPK RI dengan bukti tanda terima. Dalam laporannya, LSM KPK Nusantara mengungkap dugaan penyimpangan yang dinilai terjadi secara sistematis dan berpotensi merugikan keuangan negara serta mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Ketua LSM KPK Nusantara Perwakilan Banten, Aminudin, menjelaskan bahwa laporan yang diterima KPK mencakup dua pokok dugaan utama.
Pertama, dugaan penyimpangan dan persekongkolan dalam proses tender proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026. Menurutnya, terdapat indikasi proses pengadaan tidak berjalan secara jujur dan terbuka, melainkan telah diatur sejak awal sehingga menghilangkan persaingan usaha yang sehat dan berpotensi berdampak pada kualitas hasil pekerjaan.
Temuan kedua berkaitan dengan dugaan tender dan penugasan kegiatan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026. LSM KPK Nusantara menduga adanya pengondisian terhadap pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaan tender maupun penunjukan kegiatan, sehingga dinilai tidak memenuhi asas objektivitas dan transparansi.
Sementara itu, terkait dugaan kebocoran keuangan negara di Dinas Kesehatan Provinsi Banten, pihak KPK disebut meminta agar laporan tersebut dilengkapi dengan data dan bukti pendukung yang lebih kuat sebelum dapat diproses lebih lanjut.
Dalam keterangannya, Aminudin menegaskan bahwa langkah pelaporan ke KPK dilakukan karena pihaknya menilai berbagai dugaan penyimpangan tersebut sudah cukup serius.
“Laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, persekongkolan, penyalahgunaan wewenang, dan kecurangan pengadaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten telah diterima secara sah oleh KPK RI. Kami berharap KPK segera melakukan penyelidikan secara mendalam, memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu demi memulihkan kepercayaan masyarakat,” ujar Aminudin.
Ia juga menyatakan kesiapan organisasinya untuk menyerahkan dokumen maupun bukti tambahan apabila diperlukan dalam proses penanganan perkara.
“Kami siap melengkapi seluruh data dan bukti pendukung yang dibutuhkan. Pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat merupakan hak sekaligus kewajiban bersama. Kami akan terus mengawal proses ini hingga ada kepastian hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Banten, Dinas PUPR Provinsi Banten, maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten terkait substansi laporan tersebut. Mediabarometer.net akan terus mengupayakan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.
( DS )













Komentar