BOGOR, mediabarometer.net – Beredarnya sebuah video di media sosial yang diduga memuat pernyataan menghina Al-Qur’an dan ajaran Islam memicu perhatian publik. Video tersebut ramai diperbincangkan di berbagai platform digital dan menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat yang meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum LPKSM PATROLI, H. Sukarman, mendesak Mabes Polri, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Bareskrim Polri, Direktorat Tindak Pidana Siber, serta instansi terkait untuk segera melakukan penelusuran terhadap video yang beredar. Menurutnya, setiap laporan atau informasi yang berpotensi mengandung unsur tindak pidana harus ditangani secara cepat, objektif, dan transparan.
“Kami meminta Mabes Polri, Polda NTB, dan seluruh aparat penegak hukum segera mengusut video tersebut, menelusuri identitas pihak-pihak yang terkait, mengamankan barang bukti digital, memeriksa para saksi, serta mengambil langkah hukum apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur tindak pidana. Penanganan yang cepat sangat penting agar tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas di tengah masyarakat,” tegas H. Sukarman, Senin (20/7).
Hal senada disampaikan Pembina Umum LPKSM PATROLI, Selamet Solichin atau yang akrab disapa Mbah Semar. Ia menilai setiap dugaan penghinaan terhadap simbol maupun ajaran agama harus disikapi secara serius melalui mekanisme hukum, tanpa mengabaikan prinsip profesionalitas dan asas praduga tak bersalah.
“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap video yang beredar. Apabila berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan alat bukti yang cukup dan memenuhi unsur pidana, maka proses hukum harus ditegakkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepastian hukum sangat diperlukan untuk menjaga ketertiban, persatuan, serta kerukunan antarumat beragama,” ujar Mbah Semar.
Selain itu, Mbah Semar mengimbau masyarakat agar tidak terpancing emosi maupun melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang kondusif dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Dari sisi hukum, apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya unsur tindak pidana, perkara tersebut dapat diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk Pasal 156a KUHP mengenai penodaan agama. Jika perbuatan dilakukan melalui media elektronik, aparat penegak hukum juga dapat menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sepanjang seluruh unsur pidana terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah.
LPKSM PATROLI berharap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel. Langkah hukum yang tepat dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, menjaga ketertiban masyarakat, serta mencegah berkembangnya informasi yang berpotensi memicu keresahan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Mabes Polri maupun Polda NTB mengenai perkembangan penyelidikan atas video yang dimaksud. Karena itu, seluruh pihak tetap wajib menghormati asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
(Limbad86)











Komentar