Gresik mediabarometer.net, 17 Oktober 2025.
Lembaga Pengawasan Investigasi Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (LPI TIPIKOR RI) menanggapi keras pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan cenderung membela Kepala Desa serta LPMD Tanjungan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, terkait dugaan penyimpangan proyek plengsengan dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Sebelumnya, beredar pemberitaan di media online yang seolah membantah adanya dugaan penyelewengan. Namun, faktanya surat klarifikasi resmi dari LPI TIPIKOR RI tidak pernah dibalas oleh pihak pemerintah desa, dan malah muncul berita tandingan yang justru menggiring opini publik seolah semua kegiatan telah sesuai aturan.
LPI TIPIKOR RI, Jawatimur ” Moch. Hasan “, menilai langkah pemerintah desa dan media tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap lembaga pengawasan resmi yang berfungsi mengontrol penggunaan keuangan negara.
“Kami sudah bersurat secara resmi dan sah menurut hukum. Namun, bukan jawaban klarifikasi yang kami terima, justru muncul berita tandingan yang terkesan membela. Ini tindakan yang tidak etis, bahkan mencederai semangat transparansi publik,” tegas Moch. Hasan.
Hasan menambahkan, bahwa indikasi penyimpangan penggunaan Dana Desa Tanjungan mencakup dugaan ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi fisik proyek, serta adanya kemungkinan penggunaan dana yang tidak sesuai pos anggaran.
Ia menegaskan, LPI TIPIKOR akan segera membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Kami tidak main-main. Ini bukan sekadar sorotan lembaga, tapi langkah awal menuju proses hukum. Kalau memang benar-benar bersih, biarkan penegak hukum yang membuktikan, bukan media yang memoles citra,” ujarnya dengan nada tegas.
Sementara itu, Aidil Fitri, S.H, selaku Ketua Umum LPI TIPIKOR RI, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah data awal, dokumentasi lapangan, serta hasil verifikasi terkait proyek tembok penahan tanah (TPT) di Desa Tanjungan yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2024 senilai sekitar Rp160 juta.
“Kami memiliki bukti dan data otentik. Jadi jangan coba-coba memutarbalikkan fakta dengan klarifikasi sepihak. LPI TIPIKOR tidak akan berhenti sampai seluruh dugaan penyimpangan ini terbuka di hadapan hukum,” tegas Aidil, S.H.
Lebih jauh, Aidil menyoroti media yang memberitakan klarifikasi sepihak tersebut. Ia menilai, pemberitaan yang hanya menampilkan versi Kepala Desa tanpa mengonfirmasi lembaga pelapor adalah bentuk pelanggaran prinsip keberimbangan dan potensi pelanggaran kode etik jurnalistik.
“Media jangan jadi corong pembenaran. Fungsi pers itu mengontrol, bukan melindungi. Jika ada media yang justru menggiring opini untuk membela pihak yang disorot, maka kami pertimbangkan langkah hukum terhadap media tersebut,” ujar Aidil tegas.
Ia juga menegaskan bahwa LPI TIPIKOR RI, dalam waktu dekat akan mengungkap seluruh dugaan penyimpangan Dana Desa Tanjungan, yang di alokasikan pembangunan desa yang di duga Fiktif, termasuk anggaran Bantuan Keuangan (BK) terkait pembangunan café mini dan dana yang bersumber dari Provinsi Jawa Timur.
“Kami akan buka semuanya. Baik Dana Desa, Dana BK, maupun yang dari Provinsi. Tidak boleh ada satupun rupiah uang rakyat yang diselewengkan,” tegas Aidil menutup pernyataannya.
Ketua Tim Investigasi DPP LPI TIPIKOR RI Jawa Timur, Moch Hasan memastikan telah menempuh jalur resmi melalui surat klarifikasi dan investigasi awal. Bila tidak ada itikad baik dari pihak desa, kasus ini akan didorong ke aparat penegak hukum (APH) dan juga dilaporkan ke Dewan Pers apabila ditemukan indikasi pelanggaran etika jurnalistik oleh media terkait.
( Red )

















Komentar