oleh

LPI TIPIKOR RI Surati Kades Tanjungan: Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek TPT Rp160 Juta

banner 468x60

Gresik, mediabarometer.net – Polemik dugaan penyimpangan proyek pembangunan TPT (plengsengan) di Desa Tanjungan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, terus menggelinding. Lembaga Pengawasan dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (LPI TIPIKOR RI) Jawa Timur resmi melayangkan surat klarifikasi kepada Kepala Desa Tanjungan.

Dalam surat bernomor 001/DPP-LPI TIPIKOR RI, Jatim/IX/2025 tertanggal 26 September 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Investigasi, Moch Hasan, disebutkan adanya temuan indikasi kuat penyimpangan dalam proyek TPT/Plengsengan dengan anggaran Rp160.000.000,- yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2024.

banner 336x280

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, tim menemukan beberapa kejanggalan teknis, di antaranya:

Kualitas fisik bangunan yang dinilai tidak sesuai standar.

Penggunaan besi berdiameter 6 dan 8 yang tidak sesuai RAB.

Perbedaan kedalaman plengsengan pada beberapa sisi, yakni Utara 2 m, Barat 1,65 m, Selatan 1,38 m, dan Timur 1,45 m.

“Temuan kami menunjukkan adanya indikasi kuat penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara. Bahkan, kami menduga adanya keterlibatan oknum perangkat desa dan Kepala Desa Tanjungan dalam pengelolaan proyek yang tidak transparan dan tidak akuntabel,” tegas Moch Hasan, Ketua Tim Investigasi LPI TIPIKOR RI Jawa Timur saat dikonfirmasi awak media.

Awak media juga mendatangi kantor Kelurahan Desa Tanjungan pukul 14.21 WIB untuk melakukan konfirmasi langsung. Namun, Kepala Desa tidak berada di tempat. Ironisnya, seluruh perangkat desa sudah pulang lebih awal sebelum jam kerja selesai. Hanya Ani Mufidah, selaku Kaur Kesra, yang ditemui di kantor desa. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran kedisiplinan kerja aparatur pemerintah desa sesuai dengan peraturan kepegawaian.

Melalui surat resmi tersebut, LPI TIPIKOR RI meminta klarifikasi tertulis dari Pemerintah Desa Tanjungan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak surat diterima. Klarifikasi diminta khususnya terkait dugaan keterlibatan Kepala Desa sebagai penanggung jawab tertinggi pengelolaan Dana Desa.

Surat klarifikasi ini juga segera ditembuskan ke sejumlah lembaga tinggi negara, antara lain Presiden RI, DPR RI Komisi III, KPK, Kejaksaan Agung, Ombudsman RI, Jamwas Kejagung, Kejati Jawa Timur, Kejari Gresik, Bupati Gresik, Camat Driyorejo, hingga media cetak dan elektronik.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban resmi dari Kepala Desa Tanjungan terkait dugaan penyimpangan tersebut.

( Tim )

TO BE CONTINUE

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *