oleh

LPI TIPIKOR RI Layangkan Somasi ke Muhaimin: Diduga Intimidasi Lembaga dan Media, Ancaman Hukum Mengintai

banner 468x60

Gresik, mediabarometer.net — Senin ( 06/09/2025 ) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (LPI TIPIKOR RI) Jawa Timur secara resmi melayangkan surat somasi kepada Muhaimin, Anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Desa Tanjungan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Somasi bernomor 002/SM/DPP-LPI TIPIKOR RI/X/2025 itu dilayangkan atas dugaan tindakan intimidasi dan intervensi terhadap lembaga serta media.

Dalam surat tersebut dijelaskan, tindakan Muhaimin dianggap tidak etis setelah munculnya pesan WhatsApp di grup “Lengan Update” yang berisi kalimat :

banner 336x280

“Tolong hapusen… ktimbang ada masalah… karena itu dari LSM yang nyari-nyari…”

Pesan itu diketahui beredar setelah terbitnya pemberitaan berjudul
“LPI TIPIKOR RI Surati Kades Tanjungan : Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek TPT Rp160 Juta.”

Menurut Ketua Tim Investigasi LPI TIPIKOR RI Jawa Timur, Moch Hasan, isi pesan tersebut mengandung unsur intimidasi, pelecehan, dan penghalangan kerja lembaga investigasi serta pers nasional, yang secara tegas dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami menilai pesan itu bukan hanya bentuk ketidaksantunan, tetapi telah masuk ke ranah pelanggaran hukum. Pers dan lembaga kontrol sosial dilindungi konstitusi, dan siapapun tidak boleh menghalangi tugas jurnalistik maupun investigatif,” tegas Moch Hasan, Senin (6/10/2025).

Dalam somasi tersebut, LPI TIPIKOR RI menegaskan bahwa tindakan Muhaimin berpotensi melanggar :

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (1);

Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan; serta

Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik terhadap lembaga.

LPI TIPIKOR RI memberikan waktu 3 x 24 jam kepada Muhaimin untuk :

1. Menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada LPI TIPIKOR RI Jawa Timur dan pihak media yang dirugikan (mediabarometer.net);

2. Memberikan klarifikasi terbuka atas maksud pesannya di grup; dan

3. Menghentikan segala bentuk pernyataan bernada intimidatif, baik langsung maupun tidak langsung.

Apabila somasi ini tidak diindahkan, LPI TIPIKOR RI akan segera melaporkan Muhaimin ke pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Gresik, disertai bukti-bukti yang telah dikumpulkan.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah, tetapi juga tidak akan mentolerir bentuk-bentuk pelecehan terhadap lembaga resmi dan kebebasan pers. Jika dalam tiga hari tidak ada itikad baik, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Ketua Umum LPI TIPIKOR RI, Aidil Fitri, S.H.

Tembusan surat somasi tersebut segera dikirimkan ke sejumlah lembaga tinggi negara dan instansi terkait, antara lain Presiden RI, DPR Komisi III, Kapolri, Jaksa Agung, Ombudsman RI, Kapolda Jawa Timur, Kejati Jatim, Kejari Gresik, Bupati Gresik, serta Camat Driyorejo, termasuk media cetak dan elektronik nasional sebagai bentuk keterbukaan publik.

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen LPI TIPIKOR RI dalam menjaga marwah lembaga, kebebasan pers, dan peran sosial kontrol publik di tingkat nasional maupun daerah.

( Red )

TO BE CONTINUE

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed