oleh

Laporan TKD Pilang Dua Tahun Mandek, Kinerja Kejari Sidoarjo dan Kejati Jatim Dipertanyakan

banner 468x60

SIDOARJO, mediabarometer.net — 12 September 2026 Penanganan laporan dugaan penyalahgunaan dan pengalihan Tanah Kas Desa (TKD) Pilang, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, menjadi sorotan. Pasalnya, laporan yang menurut pelapor telah berjalan sekitar dua tahun tersebut dinilai belum memberikan kejelasan mengenai perkembangan maupun hasil penanganannya. Kondisi itu membuat kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dipertanyakan.

Sorotan tersebut disampaikan Verry, salah satu tokoh masyarakat sekaligus pelapor yang mengaku berkepentingan memperjuangkan keberadaan aset Desa Pilang. Ia menyebut terdapat dugaan pengalihan atau penjualan aset desa tanpa melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes), yang diduga berkaitan dengan seorang oknum anggota DPRD Sidoarjo berinisial WW. “Maksud kami menyelamatkan aset desa, tetapi sampai sekarang laporan tersebut belum mendapatkan kejelasan. Kami mempertanyakan sejauh mana proses hukumnya,” ujar Verry.

banner 336x280

Menurut Verry, persoalan menjadi semakin serius karena objek yang dipersoalkan disebut telah berkembang menjadi kawasan perumahan dan telah memiliki dokumen pertanahan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana aset desa yang menurut pelapor tidak pernah mendapat persetujuan melalui Musdes dapat beralih fungsi dan kemudian masuk dalam proses penerbitan sertifikat? “Kalau benar tidak pernah ada Musdes dan persetujuan sesuai ketentuan, bagaimana proses perubahan status tanah tersebut bisa terjadi? Ini yang harus dibuka secara terang,” tegasnya.

Verry juga mempertanyakan mekanisme pengambilan keputusan dan administrasi yang melatarbelakangi perubahan status objek tersebut. Menurutnya, apabila benar terdapat pengalihan aset desa tanpa prosedur yang sah, persoalannya tidak sekadar menyangkut sengketa kepemilikan tanah, tetapi juga menyentuh aspek tata kelola dan perlindungan aset desa.

Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi menelusuri seluruh rangkaian proses, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya kerugian keuangan negara atau desa.
Kekecewaan juga disampaikan Forum Tokoh Masyarakat Desa Pilang. Mereka menilai lamanya penanganan laporan tanpa informasi yang jelas berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

“Kami meminta transparansi. Kalau laporan tidak memenuhi unsur pidana, sampaikan secara terbuka. Kalau ditemukan unsur pidana, segera tindak lanjuti sesuai hukum. Jangan masyarakat dibiarkan menunggu tanpa kepastian,” kata Verry.

Publik pun kini menunggu penjelasan Kejari Sidoarjo dan Kejati Jatim terkait status laporan tersebut. Apakah sudah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, pemeriksaan riwayat tanah, hingga penelusuran proses penerbitan sertifikat? Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul persepsi bahwa laporan masyarakat berjalan di tempat. Jika memang ditemukan indikasi tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan aset desa, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menindaklanjutinya berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Atas kondisi tersebut, Forum Tokoh Masyarakat Desa Pilang berencana mendorong pengawasan terhadap penanganan perkara melalui lembaga yang berwenang, termasuk Komisi Kejaksaan RI dan mekanisme pengawasan internal Kejaksaan. Mereka juga membuka kemungkinan melakukan aksi penyampaian aspirasi secara terbuka apabila tidak memperoleh kejelasan. “Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta hukum bekerja secara transparan dan adil. Aset desa harus dilindungi, dan siapa pun yang terbukti melanggar harus bertanggung jawab,” pungkas Verry.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Sidoarjo, Kejati Jawa Timur, maupun pihak berinisial WW yang disebut dalam keterangan pelapor belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan dan substansi laporan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan agar pemberitaan berimbang dan masyarakat memperoleh informasi secara utuh.

( Tim )

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed