Bangkalan, mediabarometer.net – 8 Mei 2025 – Seorang wanita berinisial SA menjadi korban dugaan pemalsuan dokumen permohonan perceraian. Ia berharap aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Polres Bangkalan, segera memproses kasus ini secara hukum dengan cepat dan profesional. Hal ini sesuai dengan laporan yang diajukannya pada tanggal 2 Februari 2025 ke Polres Bangkalan dengan Nomor: LPM/82/SATRESKRIM/II/2025/SPKT/POLRES BANGKALAN.
SA mempertanyakan dan merasa disesatkan oleh penetapan Nomor 1730/Pdt.G/PA Bkl yang menyatakan bahwa Termohon (SA) telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadiri persidangan, namun tidak hadir. Berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Agama Bangkalan kemudian mengabulkan permohonan perceraian melalui sidang verstek (tanpa kehadiran salah satu pihak).
Saat dikonfirmasi oleh awak media online pada Kamis, 8 Mei 2025, terkait laporannya atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, SA menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima surat panggilan resmi dari Pengadilan Agama Bangkalan. Ia baru mengetahui tentang perceraian tersebut melalui pesan singkat (SMS) dari nomor tak dikenal yang menginformasikan agar ia segera mengambil surat akta cerainya di Pengadilan Agama Bangkalan, Madura. Pesan inilah yang mendorongnya untuk melaporkan dugaan tersebut ke aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Polres Bangkalan.
SA juga membawa bukti petunjuk adanya kejanggalan dalam proses pengajuan permohonan perceraian, termasuk Akta Cerai dan Salinan Penetapan Nomor 1730/Pdt.G/2024/PA Bkl. Ia menyebutkan bahwa alamat yang tercantum dalam akta cerai tidak sesuai dengan alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya. Begitu pula isi salinan penetapan cerai dianggap tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Diduga kuat, pemohon yang berinisial NHF dalam pengajuan gugatan cerainya telah melakukan rekayasa terhadap berbagai dokumen, termasuk memalsukan identitas dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) serta alamat istrinya yang tidak sesuai dengan data pada KTP.
SA menuntut keadilan dan hak-haknya sebagai mantan istri, yang menurutnya tidak pernah ia dapatkan sejak perceraian tersebut diputuskan. Ia berharap Kepolisian Polres Bangkalan dapat mengusut tuntas kasus ini, memberikan perlindungan hukum, serta mengusut dugaan penelantaran anak dari hasil pernikahan tersebut. SA mengaku bahwa NHF bahkan tidak mengakui anak kandungnya sendiri.
(Red/Is89)











Komentar