Koalisi Civil Society Pasuruan Desak BKPSDM Bertindak Tegas, Dugaan Pungli Penjaringan Perangkat Desa Jeruk Jadi Sorotan
Pasuruan – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penjaringan perangkat Desa Jeruk, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, kembali memantik reaksi keras dari elemen masyarakat sipil. Kali ini, Koalisi Civil Society Pasuruan secara resmi melayangkan surat permohonan tindakan tegas dan mutasi ASN kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Pasuruan.
Surat bernomor 017/KCSP/V/2026 tertanggal 21 Mei 2026 tersebut dikirim menyusul bergulirnya penanganan perkara di Unit Tipidkor Polres Pasuruan Kota yang menyeret nama Kasi Pemerintahan Kecamatan Kraton, Ika Yuniarti, S.E., M.M.
Dalam surat itu, Koalisi Civil Society Pasuruan menilai dugaan keterlibatan oknum ASN dalam praktik pungli penjaringan perangkat desa merupakan tindakan serius yang mencederai integritas aparatur sipil negara sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan daerah.
“Praktik seperti ini tidak boleh dianggap sepele. Dugaan pungli dalam proses penjaringan perangkat desa menjadi preseden buruk bagi birokrasi dan mencoreng marwah pemerintahan Kabupaten Pasuruan,” tulis pernyataan dalam surat tersebut.
Koalisi Civil Society Pasuruan mendesak BKPSDM Kabupaten Pasuruan agar segera mengambil langkah konkret dan tegas terhadap yang bersangkutan. Salah satu tuntutan yang disampaikan adalah pemindahan tugas Ika Yuniarti dari jabatan Kasi Pemerintahan Kecamatan Kraton ke wilayah lain sebagai bentuk evaluasi dan sanksi administratif.
Selain itu, mereka juga mengusulkan agar yang bersangkutan dipindahkan ke wilayah Kecamatan Tosari sebagai langkah pembinaan sekaligus upaya pencegahan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Desakan tersebut didasarkan pada sejumlah regulasi yang mengatur disiplin dan etika ASN, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Koalisi Civil Society Pasuruan juga mengingatkan BKPSDM agar tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut demi menjaga marwah birokrasi dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Tidak hanya itu, mereka menegaskan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi apabila tuntutan tersebut diabaikan. Langkah itu disebut sebagai bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan jalannya pemerintahan.
Kasus dugaan pungli penjaringan perangkat Desa Jeruk sendiri hingga kini masih menjadi perhatian publik dan terus dipantau berbagai elemen masyarakat yang menginginkan adanya transparansi serta penegakan hukum tanpa tebang pilih.
( Red )














Komentar