oleh

Klarifikasi Kapolsek Kenjeran: Salah Ketik Tanggal LP, Proses Kasus Penganiayaan Dipastikan Tetap Jalan

banner 468x60

Surabaya, mediabarometer.net – Kapolsek Kenjeran akhirnya angkat bicara terkait polemik Laporan Polisi (LP) nomor: LP/B/41/I/2026/SPKT/Polsek Kenjeran/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jawa Timur yang ramai diberitakan sejumlah media. Kapolsek Kenjeran, Yuyus Andriastanto, S.H., menegaskan bahwa tidak ada penghentian proses hukum sebagaimana isu yang berkembang.

Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Kenjeran kepada awak media pada Rabu (25/02/2026) melalui Whatsappnya. Ia menjelaskan bahwa terjadi kesalahan pengetikan pada surat tanda penerimaan laporan, khususnya pada bagian waktu kejadian.

banner 336x280
Kapolsek Kenjeran Komplol Yuyus Andriastanto, S.H.

“Surat LP-nya salah ketik, korban juga tahu. Kejadiannya hari Jumat, 06 Februari 2026, bukan 06 Januari 2026,” tegas Kompol Yuyus melalui pesan WhatsApp resminya.

Menurutnya, laporan tersebut dibuat oleh Lisyeroh, orang tua korban Ana Fitria, warga Jalan Kedung Cowek Tegal , Surabaya. Laporan diterima sekitar pukul 13.00 WIB pada Jumat, 06 Februari 2026. Namun dalam administrasi tertulis 06 Januari 2026, yang disebutnya murni kesalahan teknis pengetikan.

Kapolsek juga membantah keras anggapan bahwa proses penanganan kasus berjalan di tempat. Ia memastikan penyidik tetap bekerja sesuai prosedur. “Pihak penyidik Polsek Kenjeran yang menangani peristiwa penganiayaan saudari Ana Fitria, kami pastikan tetap berjalan proses tindakan hukumnya,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi, termasuk pendalaman rekaman CCTV di lokasi kejadian di CV. Puncak Pangan Abadi, Jalan Nambangan, Surabaya, tempat korban bekerja saat peristiwa terjadi.

Terkait terlapor Mila Rohani, warga Jalan Tenggumung , Surabaya, Kapolsek menyampaikan bahwa pemanggilan akan segera dilakukan apabila kondisi kesehatan yang bersangkutan telah membaik. “Dalam minggu ini, jika terlapor sudah agak baikan dari sakitnya, penyidik akan segera memanggil,” jelasnya.

Dalam surat laporan yang diterima pelapor, perkara tersebut dilaporkan sebagai Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan penganiayaan yang menyebabkan luka atau penderitaan pada korban.

Menutup klarifikasi, Kompol Yuyus kembali menegaskan komitmennya bahwa laporan yang diajukan Lisyeroh atas dugaan penganiayaan terhadap putrinya tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Yang pasti proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur,” pungkasnya di hadapan awak media mediabarometer.

( Cak Mus )

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *