oleh

Klarifikasi AKD Driyorejo Diwarnai Polemik: Media Diduga Jadi Corong Sepihak

-Uncategorized-1363 Dilihat
banner 468x60

Gresik, mediabarometer.net – Klarifikasi yang disampaikan Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Driyorejo terkait dugaan pungutan tidak resmi (pungli) menjelang Hari Raya Idulfitri memunculkan polemik baru. Dua media online yang memuat pernyataan seragam dari pihak AKD dinilai sebagian pihak terlalu membela dan kehilangan objektivitas jurnalistik.

Hasan, seorang pengamat media lokal, menyoroti keras pemberitaan yang justru terkesan menjadi “pahlawan kesiangan.” Menurutnya, kedua media tersebut tidak menjalankan fungsi jurnalistik secara utuh, karena hanya mengutip narasi tunggal dari AKD tanpa konfirmasi silang terhadap narasumber awal atau pihak yang sebelumnya melaporkan adanya dugaan pungli.

banner 336x280

“Media justru terkesan menjadi corong klarifikasi sepihak. Bahasa seperti ‘kemitraan’ digunakan untuk membungkus narasi pembelaan yang tidak proporsional. Ini sangat disayangkan karena berpotensi mencederai integritas jurnalistik,” tegas Hasan, Senin (20/5/2025).

Dalam berita tersebut, AKD Driyorejo menolak keras tudingan adanya pungutan THR kepada para kepala desa,di kecamatan Driyorejo, khususnya seluruh wilayah gresik,dan menegaskan bahwa semua iuran bersifat sukarela serta tidak ada paksaan. Bahkan Ketua AKD Kecamatan Driyorejo, Kasmadi, mengaku tidak pernah memberikan pernyataan kepada salah satu media yang memuat klarifikasi tersebut.

“Saya tidak pernah membuat pernyataan seperti itu. Tidak benar dan tidak pernah saya sampaikan,” ujar Kasmadi dalam kutipan langsung di salah satu pemberitaan.

Ketidaksesuaian ini menambah kecurigaan bahwa klarifikasi yang disampaikan melalui media tersebut patut dipertanyakan motifnya. Apalagi dalam beberapa paragraf, media tampak memuji langkah AKD dan menyertakan pernyataan sejumlah tokoh masyarakat tanpa identitas yang jelas.

Hasan menilai, jika ada media yang mengaburkan fakta atau menyebarkan klarifikasi sepihak dengan alasan “kemitraan,” maka ini merupakan bentuk penyalahgunaan peran pers. Ia mendorong Dewan Pers turun tangan untuk menilai apakah telah terjadi pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik, khususnya pada prinsip keberimbangan dan independensi.

“Pers tidak boleh menjadi alat legitimasi, apalagi untuk mengamankan kepentingan pihak tertentu. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada teguran, bahkan sanksi etik,” pungkasnya.

Polemik ini menjadi pengingat pentingnya menjaga marwah jurnalistik yang bebas, independen, dan berpihak pada kepentingan publik. Isu dugaan pungli seharusnya dibuka secara transparan, bukan ditutup dengan klarifikasi sepihak yang justru menimbulkan kecurigaan baru.

( Red/Is89/LPI Tipikor )

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *