Surabaya, mediabarometer.net – Pada 28 Mei 2025, masyarakat Desa Pilang, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, melaporkan dugaan penyerobotan Tanah Kas Desa (TKD) oleh pengembang Istana Residence yang diduga bekerja sama dengan oknum pemerintah desa setempat, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Laporan tersebut telah diterima dengan serius oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) telah meneruskan laporan tersebut ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pada 10 Juni 2025, awak media online melakukan konfirmasi kepada petugas PTSP di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Surabaya terkait proses hukum laporan tersebut. Petugas PTSP menyatakan bahwa laporan sudah diserahkan ke Bagian Pidana Khusus dan kini tinggal menunggu surat balasan.
Masyarakat setempat berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius dan transparan. Mereka juga mengharapkan agar tindakan hukum yang tepat dapat diambil terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyerobotan TKD tersebut. Dugaan adanya kerja sama antara pengembang dan oknum pemerintah desa menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi.
( Red / Is89 )














Komentar