oleh

Kabel Telkom Raib di Pacarkembang Surabaya, Warga Desak Polisi Bongkar Jaringan Pencuri

banner 468x60

Surabaya, mediabarometer.net –
Aksi pencurian kabel Telkom kembali marak terjadi di wilayah sepanjang Jalan Kampung Pacar Kembang V, RT 09, RW XII, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Selasa (14/10/2025). Aksi ini bukan hanya merugikan pihak Telkom, tetapi juga mengganggu layanan komunikasi publik secara luas.

Menurut keterangan warga sekitar, pencurian dilakukan pada malam hari oleh kelompok terorganisir yang diduga merupakan bagian dari mafia pencuri kabel. Modus operandi mereka cukup rapi — menggali tanah tempat kabel tertanam, memotong jaringan, lalu menariknya menggunakan truk sebelum kabur dari lokasi dengan cepat.

banner 336x280

Dampak dari aksi kejahatan tersebut sangat serius. Selain menyebabkan gangguan komunikasi dan internet di sejumlah titik, juga menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat. Parahnya lagi, bekas galian yang ditinggalkan tidak dikembalikan seperti semula, sehingga menimbulkan bahaya bagi pengguna jalan dan warga sekitar.

“Kalau malam sering terdengar suara kendaraan besar dan aktivitas mencurigakan. Begitu pagi, tanah sudah rusak, dan kabel sudah tidak ada,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat menilai, aksi ini bukan perbuatan spontan, melainkan operasi terencana yang melibatkan pihak-pihak tertentu dengan peralatan dan kendaraan khusus. Oleh karena itu, publik mendesak Polsek Tambaksari dan jajaran Polrestabes Surabaya untuk segera menindaklanjuti dan memburu para pelaku hingga ke akar-akarnya.

Pencurian kabel Telkom bukan sekadar tindak pidana biasa, tetapi juga bentuk sabotase terhadap pelayanan publik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pasal-pasal tentang pencurian dan perusakan fasilitas umum.

Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat bersama berbagai pihak meminta aparat penegak hukum (APH) agar segera mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, demi mencegah agar perbuatan serupa tidak terulang kembali di wilayah hukum Tambaksari maupun daerah lainnya.

( Tim )

Narsum : metrosoerya.com

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *