oleh

Jiddan Soroti Tekanan Eksternal: Desa Butuh Perlindungan dan Transparansi

-Uncategorized-1009 Dilihat
banner 468x60

Gresik, mediabarometer.net – Pemerintah desa menghadapi tantangan yang tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan pembangunan, tetapi juga tekanan dari pihak eksternal yang kerap membawa nama lembaga swadaya masyarakat (LSM). Fenomena ini menjadi perhatian serius dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2025 yang berlangsung di Kabupaten Gresik pada Kamis (8/5).

Anggota Komisi XI DPR RI, Jiddan, menyampaikan pentingnya menjaga profesionalisme aparatur desa dalam mengelola anggaran dan merencanakan pembangunan. Ia menyoroti bahwa gangguan dari oknum LSM yang melakukan intimidasi atau tekanan atas nama pengawasan publik dapat menghambat kemajuan desa dan menciptakan ketakutan di kalangan kepala desa.

banner 336x280

Pentingnya keberanian kepala desa untuk menolak segala bentuk intervensi ilegal menjadi salah satu poin utama dalam forum tersebut. Dukungan terhadap kepala desa yang menjalankan tugas secara jujur dan transparan dinilai perlu diperkuat, baik dari lembaga legislatif maupun aparat penegak hukum.

Dalam forum tersebut juga ditegaskan bahwa pengawasan publik merupakan bagian dari sistem demokrasi, namun tetap harus dijalankan secara objektif, berintegritas, dan dalam koridor hukum yang jelas. Pemerintah desa didorong untuk tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga meningkatkan tata kelola administratif yang berbasis pada akuntabilitas.

Sinergi antara pemerintah daerah, DPR, dan lembaga pengawas seperti BPKP menjadi prioritas untuk memastikan pengelolaan dana desa berlangsung sesuai prinsip good governance. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia di tingkat desa menjadi salah satu langkah strategis yang akan terus dikembangkan, terutama dalam hal penyusunan laporan keuangan yang tertib dan mudah diaudit.

Sementara itu, Kapolres Gresik menyampaikan kesiapan institusinya dalam memberikan perlindungan hukum kepada kepala desa dan perangkatnya. Saat ini tercatat ada tiga kasus yang berkaitan dengan dana desa yang sedang ditangani kepolisian setempat. Dua kasus masih berada dalam tahap penyelidikan, sedangkan satu lainnya telah masuk proses penyidikan.

Pendekatan keadilan restoratif menjadi langkah yang diambil aparat dalam menangani pelanggaran-pelanggaran ringan yang terjadi di tingkat desa. Namun, aparat juga menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberlakukan terhadap pihak luar yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, termasuk LSM yang menyalahgunakan fungsi kontrol sosial demi kepentingan pribadi.

Workshop ini menjadi ruang konsolidasi antara pemangku kebijakan pusat dan daerah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Harapannya, kepala desa bisa bekerja lebih tenang, mandiri, dan fokus dalam melayani masyarakat tanpa dibayangi tekanan dari pihak yang tidak berwenang.

( A.Latif )

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *